DAERAH
Hasil Mediasi dengan Korban, Kajati Jatim Bebaskan Tersangka Pencuri HP
SURABAYA(jarrakpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menghentikan penuntutan kasus pencurian HP yang dilakukan seorang ayah untuk memenuhi kebutuhan anaknya untuk daftar sekolah, dimana momen tersebut menandai berdirinya Rumah Restorative Justice di Wilayah hukum Kejari Tanjung Perak – Surabaya. ( 28/03/2022)
Tersangka dihadapan Kajati dan Kajari Tanjung Perak serta forkopimda Kota Surabaya, korban mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan penuh rasa penyesalan tersangka meminta maaf kepada korban dan keluargannya atas tindak pidana yang dilakukannya.
Hal tersebut langsung mendapat respon positif oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati dengan penuh rasa terharu melepas rompi tahanan yang dikenakan terdakwa Mas’ud sebagai tanda penghentian penuntutan.
Dalam kasus tersebut pihak korban Madrai juga hadir dalam prosesi pembebasan tersangka. Perdamain antara kedua belah pihak didasari karena pihak korban merasa kasihan kepada keluarga tersangka terutama istri dan anak korban yang masih membutuhkan sosok kepala rumah tangga untuk mencukupi kebutuhannya.
Tak hanya itu, Kajati juga menyerahkan anak Tersangka kepada Walikota Surabaya dan juga kepada Dinas Pendidikan untuk bisa kembali sekolah. Upacara simbolis tersebut ditandai dengan prosesi penyematan seragam dan penyerahan perlengkapan pendidikan.
“Kami keluarga kejaksaan menitipkan anak ini kepada Pak Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk bisa dididik agar bisa menjadi penerus dimasa mendatang, dan bisa mendapatkan haknya sebagai perempuan dan bisa mendapatkan ilmu yang mandiri dan baik,” kata Kajati kepada Wali Kota Surabaya.
Permintaan Kajati tersebut disambut positif oleh Walikota dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. bahwa beliau berjanji dengan sangat amanah apa yang diberikan akan dijalankan dengan tulus dan ikhlas.
Selain itu Kajati juga menyampaikan bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua agar tidak akan terulang kembali dikemudian hari, Karena hukum itu tajam keatas namun tumpul kebawah.(gus)
You must be logged in to post a comment Login