DAERAH
Hasil Pansel Jabatan, Leo dan Anjas ‘’Perebutkan’’ Posisi Kasatpol PP Jembrana
Jembrana, JARRAKPOS.com – Posisi beberapa Kepala Dinas di Pemkab Jembrana, sedang dalam ‘’persaingan’’ sejumlah kandidat untuk memperebutkannya. Kadis yang lowong dan siap diisi adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana. Hal itu tertuang dalam Pengumuman Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Jembrana No. 26/PANSEL-JPT/2020, yang ditandatangani Pansel I Made Sudiada, SH, MH, tertanggal 24 April 2020.
Lolos sebagai Calon Kesbangpol; I Ketut Eko Susila Artha Permana, SE, Drs I Wayan Supars, M.Si, I Ketut Santiyasa, SS dan I Putu Nova Noviana. Sementara Calon Kadis Dukcapil: I Gusti Putu Anom Saputra, AP, Eddy Sudarso, S.IP, I Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, SSTP, M.Si, I Ketut Armita, SH, M.Si, Drs Komang Dhiyatmika, dan I Putu Agus Artana Putra. Calon Kadiskes: dr. Made Dwipayana, MPPM, dr. Ni Putu Eka Indrawati, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. Sementara calon Kepala Satpol PP, lolos 3 nama yang lolos seleksi pertama adalah, di urutan pertama adalah I Made Leo Agus Jaya, S.Sos, M.Si dengan nilai 35,00 (kompetensi manajerial), 26,72 (kompotensi bidang dan sosiokultural), 18,02 (Rekam Jejak) dengan nilai 79,74.
Sedang di urutan kedua I Wayan And Anjasmara, SSTP,MM. dengan nilai 27,50 (kompetensi manajerial), 26,16 (kompotensi bidang dan sosiokultural), 16,66 (Rekam Jejak) dengan nilai 70,32. Di urutan ketiga adalah I Putu Gde Oka Santhika, SSTP dengan nilai 68,05. Dari urutan nama itu, apakah yang nomor satu pasti diangkat oleh Bupati Jembrana? Khusus untuk Calon Kepala Satpol PP Jembrana, sumber di Jembrana menegaskan, Bupati sebaiknya tidak mengandalkan skor angka itu semata-mata, tapi harus menilai juga integritas kandidat, rekam jejak dan reputasinya di masa lalu. Apakah Bupati Jembrana otomatis akan menangkat I Made Leo Agus Jaya sebagai Kasatpol PP Jembrana?
Sumber di Kabupaten Jembrana yang dapat dipercaya menegaskan, kalau tidak ada hal-hal tertentu dari para kandidat yang lolos seleksi, tentu yang diangkat adalah yang nilainya paling tinggi. Namun, kalau ada catatan tertentu menyangkut cacat personal dari kandidat yang lolos Pansel, tentu urutan pertama tidak otomatis harus diangkat sebagai KaSatpol PP Jembrana. Sebab, menurut informasi yang berkembang, kandidat nomor satu, Leo Agus Jaya punya catatan buruk berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pungutan liar di Terminal Manuver Gilimanuk, yang kasusnya sempat diadili di Pengadilan Tipikor pada tahu 2018.
‘’Anda bisa cari di google, apakah Made Leo Agus Jaya ada kaitan dengan dugaan korupsi pungutan di terminal Manuver Gilimanuk? Kalau yang bersangkutan terkait kasus itu, walaupun tidak dituntut jaksa dan tidak diputus hakim, secara moral sebetulnya sudah ada masalah dengan integritasnya,’’ kata sumber tersebut. Dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, SH, M.Si, diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, bersama anak buahnya I Nengah Darna yang menjabat Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk merangkat Pembantu Bendahara Penerima. Mantan Kadis Kominfo Jembrana itu divonis setahun penjara, sementara Nengah Darna divonis satu tahun 6 bulan penjara.
Dari kasus tersebut, Kadis Kominfo diduga menerima uang setiap bulannya Rp 1 juta dan penerima lain yang terungkap dalam persidangan adalah Kasi Putu Widarta, I Made Agus Leo Jaya, Gusti Agung Oka Diputra, Wayan Sujana, Komang Tri Setiani. Dari rincian uang yang terungkap, Made Leo Agus Jaya menerima Rp 4 juta. ‘’Jumlah yang terungkap memang tidak besar, tetapi tentu ada yang tidak mampu diungkap oleh Jaksa dalam proses tersebut. Dan untuk figure calon Kepala Satpol PP Jembrana, apakah layak seseorang yang tersangkut dan menerima uang pungutan liar yang pelaku-pelakunya sudah divonis bersalah, sekarang diangkat sebagai Kepala Satpol PP?” tanya sumber tersebut.
Bupati Jembrana Putu Artha diharapkan tidak hanya melihat skor angka, tetapi memperhatikan juga reputasi dan track record kandidat secara moral dan integritasnya. Made Leo yang berkait kasus korupsi, dan menerima uang walaupun hanya Rp 4 juta, tidaklah layak dijadikan Kepala Satpol PP,’’ kata sumber tersebut. tim/jmg/ama