Connect with us

    DAERAH

    Hasil Razia Gabungan, Papan Nama 71 Usaha di Klungkung Belum Beraksara Bali

    Published

    on


    Klungkung, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali terjunkan empat tim razia gabungan untuk melaksanakan penertiban penegakan Pergub Bali No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di sepanjang Jalan Untung Surapati, Puputan, Gajah Mada dan Jalan Diponogoro, Klungkung Kamis (13/2/2020). Hasilnya dari 158 tempat usaha yang dikunjungi ditemukan 71 tempat usaha maupun toko melanggar Pergub 80 tahun 2018.

    1bl-ik#9/2/2020

    Sidak yang dipimpin oleh Kabid penegakan Satpol PP Provinsi Bali, Komang Mertadana, SH.MH., mengatakan pihaknya yang sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Klungkung membagi empat tim dengan menyasar 4 titik, dimana Tim 1 berada di Jalan Untung Surapati Klungkung menyasar 14 pertokoan, Tim 2 di Jalan Puputan menyisir 17 pertokoan dan perkantoran, sedangkan Tim 3 di Jalan Diponogoro, yaitu 27 obyek sasaran berupa pertokoan, dealer, dan perkantoran sedangkan Tim 4 berada di Jalan Gajah Mada dengan 13 obyek sasaran.

    Baca juga: Satpol PP Bali Sidak 39 Usaha Belum Pasang Papan Nama Beraksara Bali

    “Dari hasil tindakan yang kami lakukan terhadap pelanggar adalah memberikan arahan dan pembinaan untuk wajib mentaati Pergub 80 tahun 2018, dengan batas waktu 30 hari sudah terpasang papan nama perusahaan dengan aksara Bali diatas huruf latin. Sedangkan Pergub 79 dan 97 tahun 2018 sudah dilaksanakan terutama pada toko-toko modern tidak lagi menyediakan tas kresek,” jelasnya.

    1bl-ik#8/2/2020

    Secara terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap para pemilik usaha yang terkesan cuek. Padahal Satpol PP Kabupaten Klungkung sering memberikan pembinaan, tetapi masih saja masyarakat belum sepenuhnya mau mematuhi aturan tersebut. Selain itu, Pemprov Bali melalui Pergub Bali yang diteribitkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster sudah berupaya membuat regulasi untuk melestarikan seni budaya Bali guna mendukung dan menjaga pariwisata budaya di Bali yang dikenal dan bahkan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata dunia.

    Baca juga: Satpol PP Tertibkan Usaha Tak Beraksara Bali, Diberi Waktu Satu Bulan Ganti Papan Nama

    Advertisement

    “Kalau bukan kita yang melestarikan kekayaan alam dan budaya kita lalu siapa lagi? Saya mengajak masyarakat pengusaha dan desa adatnya untuk mendukung serta membantu secara aktif mensosialisaikannya serta mendorong percepatan terhadap hal ini demi Bali yang kita cintai,” harapnya. tra/aka/ama