Connect with us

DAERAH

Hasil Sidak Gabungan Satpol PP Bali, Nyaris Semua Galian C di Sebudi “Bodong”

Redaksi Jarrakpos

Published

on


Sebudi, JARRAKPOS.com – Sesuai dengan hasil rapat koordinasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali merasa geram akibat ulah pengusaha galian C Karangasem di daerah Sebudi nyaris semuanya masih membandel beraktivitas tanpa mengurus izin usaha alias “bodong”. Mengingat aktivitas penambangan telah menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan pemerhati lingkungan, karena berdampak buruk terhadap masa depan dan anak cucu. Meskipun sudah berulang kali diingatkan dan diberikan kemudahan agar segera mengurus izin, apalagi kini sudah dimudahkan dengan adanya system Online Single Submission (OSS).

Ia mengakui, pengusaha sebelumnya banyak beralasan tidak dapat mengurus izin, karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Karangasem, akibat adanya perbedaan Perda Tata Ruang Kabupaten dan Provinsi. Bahkan saat dipanggil diberikan pembinaan pun mereka tidak kompak datang untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengurusan izin tambang. Padahal setelah keluarnya Instruksi Bupati Karangasem No.2 Tahun 2018 tentang Penertiban Izin Pemanfaatan Ruang dan/atau Arahan Pemanfaatan Ruang Rekomendasi Pemeriksaan Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam tanggal 2 Oktober 2018, pengusaha sudah bisa mendapatkan rekomendasi dari kabupaten.

Baca juga : 

Diawasi Super Ketat, Satpol PP Akan Proses Hukum Penambang Galian C Karangasem

Advertisement

Dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No.4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. “Berlakunya aturan ini, tidak ada alasan lagi usaha mengaku sulit mengurus izin atau terhambat, jika ingin melanjutkan usaha galian C, karena tahun 2019 kami akan menindak tegas bagi pengusaha yang masih membandel,” kata Kasatpol PP Bali, I Made Sukadana di Karangasem, Selasa (19/12/2018), ketika sidak gabungan bersama Satpol Karangasem, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali dan Dinas Perijinan Karangasem. Sekaligus memberikan pembinaan kepada pengusaha galian C Karangasem agar segera mengurus izin dengan waktu hingga enam bulan yang berlaku dari Januari 2019.

Setelah itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi kepada para pelanggar yang akan diproses secara hukum. Ia didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.MH menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak pengusaha yang menambang secara liar. Oleh karena aktivitas galian tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang dapat merusak lingkungan, menggangu ketertiban umum maupun merusak jalan raya yang dilalui truk-truk pembawa pasir. Ia mendesak pengusaha mengurus izinnya agar ada pemasukan bagi Pemerintah Kabupaten Karangasem. “Karangasem mengalami defisif, sementara sumber pemasukan bocor,” sentilnya.

Baca juga : Jalan Pura Nangka Terputus, Banjir Tenggelamkan Alat Berat Galian

Selain itu, pengusaha bodong juga bisa dijerat pelanggaran lingkungan dengan denda miliyaran rupiah dan ancaman kurungan lima tahun. Sesuai dengan aturan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mengenai bencana alam yang terus melanda merupakan akibat dari pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan. Oleh sebab itu pihaknya sebagai lembaga mitra aktif pemerintah agar setiap pembangunan melakukan kajian syarat analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Sesuai dasar hukum Amdal, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “izin lingkungan hidup” merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Advertisement

Dalam memudahkan komunikasi antar pengusaha galian C, pihaknya meminta agar membentuk asosiasi atau peguyuban. Sementara itu, Pengusaha Mangku Tirta mengaku siap akan membentuk perkumpulan dalam memudahkan komunikasi. Dirinya mengakui bahwa hampir semua aktivitas galian C daerah tersebut tidak mengantongi izin yang tersebar beberapa titik yang dikuasi sekitar 22 pengusaha. aya/ama