DAERAH
Hasil Tender EO MTQ Nasional Korpri VI Disanggah, Idham : Ada Dugaan Indikasi KKN Yang Merugikan Negara
Padang Jarrakpos.com. MTQ Korpri Tingkat Nasional yang akan diselenggarakan di Kota Padang Sumatera Barat pada November 2022. Korpri dan pemerintah setempat berharap banyak pada efek dari iven ini.
Sayangnya, pelaksanaan iven ini ternoda dengan prosesi lelang penyelenggara iven. Salah satu dari enam peserta membantah hasil keputusan lelang oleh panitia. Sanggahan berasal dari PT.Trans Kreasindo Production(TKP) asal Medan,Sumatera Utara.
Selasa(25/10/22), TKP menyurati Panitia Pemiihan Kegiatan MTQ Nasional VI DPP Korpri Provinsi Sumatera Barat. Tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, Kejati Sumatera Barat, Kapolda Sumatera Barat, Ketua KPK RI dan dan Ketua Korpri Sumatera Barat.
Sebagai perusahaan EO yang telah memiliki pengalaman tiga kali dalam iven terkait, TKP merasa penting mempertayakan prosesi dan hasil yang dianggap diragukan.
“Ada apa ini? Salah satu syarat, minimal sudah punya pengalaman tiga kali. Tapi, apakah S Pro ada memenuhi unsur tersebut
?,”ucap Idham Mahadi, Direktur TKP mempertanyakan.
Idham juga menyebut terjadi dua kali prosesi tender. Hal tersebut karena TKP bukan perusahaan lokal sehingga tak lulus. Padahal, TKP bisa mngikuti itu karena memiliki KSO.
“Saya sempat tanya aturan Kepres dari mana peserta luar ga bisa ikut?,”tanyanya.
Dalam surat bernomor 038/TKP/S.Pen/X/2022 perihal Sanggahan Keputusan Lelang, Direksi TKP menyatakan keberatan dengan hasil keputusan pemenang atas lelang yang selenggarakan terbuka tersebut. Dalam surat sanggahannya TKP menyebut peserta hanya menyaksikan pembukaan dokumen, tidak isi berkasnya. Sehingga diantara peserta tak bisa saling crosschech dokmen peserta lainnya.
“(Dengan itu)sehingga kami mengetahui apakah Dokumen Pemenang Lelang komplit dan dokumen peserta lain tidak komplit,”sebut Idham Mahadi, Direktur TKP dalam surat sanggahannya.
“Seharusnya pembukaan dokumen, semua peserta diundang. Peserta ikut cross check kelengkapan dokumen peserta tender, (jadi) tidak ditentukan oleh panitia sendiri lengkap atau tidaknya dokemen tanpa disaksikan oleh peserta,”terangnya terkait poin nomor 2.
Idham mencontohkan, kalau panitia membuka dokumen PT.Trans Kreasindo Production peserta lain ikut cross check dan menyaksikan begitu juga sebaliknya. Idham dalam surat sanggahannya tersebut meragukan kelengkapan data pemenang.
“Apa betul pemenang datanya lengkap? Peserta tak ada yang tahu? tanyanya.
Masih dalam surat sanggahannya yang diperoleh media ini diterangkan Pengumuman Tender tidak sesuai jadwal. Seharusnya diumumkan 24 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB. Tapi malah diumumkan tanggal 25 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB.
“Dengan ini kami menduga bahwa panitia telah melakukan kesalahan dalam mengevaluasi. (Adanya dugaan) rekayasa sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat,”sebutnya.
Idham juga menyebut (adanya dugaan ) penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Pemilihan, PPK, PA/KPA, dan atau Kepala Daerah.
“Kami menduga adanya indikasi melakkan KKN dengan mengarahkan pemenang tender kepada PT Singgalang Pro Komunika dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.517.685.000- ( Dua Miliar Lima ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) yang penawarannya jauh lebih tinggi dari penawaran kami PT Trans Kreasindo Production sebesar Rp. 2.275.500.000,- ( Dua Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
) yang jelas tidak menguntungkan bagi negara,”terangnya.
TKP meminta kepada Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk Membatalkan atau Melakukan Tender Ulang (terhadap) Kegiatan Penyediaa Jasa Acara Pembukanaan dan Penutupan serta Kelengkapan saranan dan Prasaranan Venue MTQ Korpri Tingkat Nasional di Sumatera Barat Tahun 2022.
Disebutkan juga oleh Idham, pihak panitia akan evaluasi hal tersebut. Ia malah mempertanyakan, evaluasi apa yang akan dilakukan pihak panitia.
“Evaluasi itu betul ga? A
pa cuci dokumen ga?
Dikomfirmasi media, Ronald salah satu dari panitia menyebut semua prosesi berjalan sesuai prosedur. Dan iven tersebut bukan kegiatan pemeritah Sumatera Barat.
“Ini adalah kegiatan organisasi Korpri. Dan dasar pelaksanaannya bukan Perpres, tapi peraturan Korpri,”kata Ronald menerangkan.
Ronand juga mengatakan Pokja yang ada bukan Pokja yang di Biro PBJ, tetapi anggota Korpri yang ditugaskan untuk melakukan lelang.
“Kita tidak melibatkan dinas dan biro apapaun dalam pelaksanaan ini. Kegiatan ini (hanya) melibatkan Korpri dan Panitia MTQ, bukan Pemprov Sumbar,” menerangkan.
Masih keterangan Ronald, semua kegiatan menggunaka Korp Korpri, pantianya pun tidak melibatkan jabatan, melainkan kedudukan dalam organisasi Korpri.(red)
Reporter : Rifaldo/William
You must be logged in to post a comment Login