HUKUM
Hati-hati, Kejari Tabanan Tindak Tegas Penyimpangan Anggaran Covid-19
Tabanan, JARRAKPOS.com – Pandemi Covid-19 yang imbasnya cukup besar dirasakan oleh semua pihak, bahkan sampai melumpuhkan sektor perekonomian di Tabanan, sehingga untuk menangani virus Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hanya memiliki anggaran Rp40 miliar. Dengan cukup besarnya anggaran untuk penanganan Covid-19, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, SH.MH., pasti akan terus memantau dan akan bertindak tegas bila terjadi penyimpangan.
Lanjutnya Sinaryati, dirinya akan terus menyoroti anggaran tersebut. Pasalnya, sekarang ini merupakan masa darurat Covid-19, sehinga pihaknya tidak akan main-main apabila menemukan adanya penyimpangan anggaran Covid-19. Dan pihaknya pun terus menghimbau kepada seluruh OPD untuk berhati-hati menggunakan anggaran tersebut, dan harus mengutamakan kepentingan masyarakat Tabanan dahulu.
“Jangan sekali-kali melakukan penyelewengan, karena hukumannya tidak tanggung menanggung apalagi sekarang sedang masa darurat, hukumannya bisa hukuman mati,” jelasnya usai menghadiri pembagian Sembako ASN Peduli Covid-19 dihalaman Kantor Bupati Tabanan Kamis (4/6/2020). Sinaryati menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan untuk memberikan masukan, mana anggaran yang bisa direfocusing dan mana yang tidak bisa. Sehingga ketika ada permasalahan hukum terhadap masalah yang diajukan OPD.
“Kalau Pemda sudah sudah ke kita, kendala apa yang ditemui, kalau Kejaksaan melakukan pendampingan sejauh kendala yang dihadapi pelaksananya,” jelasnya. tra/ama