Connect with us

    DAERAH

    Heboh di Sosmed Jual Beli Hunia untuk WNA, Bupati Andi Sidak ke Karimunjawa

    Published

    on

    JEPARA(jarrakpos.com) – Bupati Jepara Dian Kristiandi akhirnya turun langsung ke Karimunjawa untuk sidak pembangunan hunian yang direncanakan untuk warga negara asing (WNA) di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang telah bikin heboh di sosial media. Diantara yang membuat sampai viral diunggah di akun twitter Lorraine @yo***. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar berbahasa Inggris yang bernama The Startup Island.
    Postingan yang diunggah pada 14 Januari 2022 itu menyoroti harga rumah yang dinilai murah di pasaran Eropa. Dalam iklan tersebut ditawarkan unit rumah di pulau surga, Karimunjawa seharga 49.500 Euro atau sekitar Rp 808 juta.
    Iklan itu mengklaim bahwa selama delapan bulan sudah terjual 170 rumah dari 300 rumah yang dipasarkan. Disebutkan pula bahwa hunian itu dilengkapi fasilitas mewah, seperti akses langsung dengan pantai, beach club, tenis, gym, dan fasilitas lainnya

    Bupati yang akrab disapa Andi itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
    “Semua sudah diatur dalam undang-undang. Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur WNA bisa memiliki perumahan di republik ini, yaitu (WNA) yang berinvestasi, yang bekerja di republik ini,” kata Andi.

    Sabtu siang (13/2/22) bupati Andi juga sempatkan duduk bareng dengan Muslikin
    camat Karimunjawa, Kades Kemojan Muhammad Eliyas dan Heri Yulianto Kadis yang membidangi perizinan dan investasi, untuk memberikan arahan, sekaligus bisa mereka jelaskan kepada masyarakat terkait simpang siurnya informasi yang tidak benar.

    “Berkembangnya isu yang menyebut warga asing bisa memiliki tanah di Pulau Karimunjawa itu tidak benar” ujar Andi

    Advertisement

    Bupati Andi mengatakan,” Pemerintah Kabupaten Jepara sangat berterima kasih bila ada pihak berinvestasi, khususnya di Karimunjawa, cuma Jika ada investasi yang tidak sesuai aturan,konsekwensinya pemda tidak bakal keluarkan izinnya” tegas Andi

    “Jadi siapapun ingin melakukan proses pembangunan, harus sesuai dengan ketentuan aturan atau regulasi, apalagi itu terkait dengan wilayah balai taman di Karimunjawa,” sambung dia.

    Terkait izin,”itu langsung ada pengawasan dari pusat, artinya pihak Jakarta juga sangat berwenang dalam mengeluarkan izin”. jelas Andi

    Dari kesimpulan saat sidak yang dipimpin langsung oleh bupati Andi, pemda Jepara menghentikan pembangun proyek tersebut dan melayangkan teguran kepada insvestor, dan bila ingin melanjutkan, mereka segera mengurus dan memenuhi berbagai unsur perizinan yang sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk mulai bersosialisasi dengan masyarakat sekitar atau nyuwun sewu, karena komunikasi dengan sekeliling itu adalah bagian dari memperlancar usaha atau investasi, walaupun hal tersebut bukan aturan tertulis, “apapun adanya sesuatu itu, tak lepas dari unsur tersirat dan tersurat” tandas bupati Andi sembari tersenyum”. (gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]