Connect with us

    Banten

    Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing “BPI KPNPA RI “Apresiasi Kejati Banten

    Published

    on

    SERANG BANTEN, Jarrakpos.com – Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI memberikan Apresiasi dan Dukungan terhadap Kinerja

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam menghentikan kasus Muhyani (58), peternak yang menikam Waldi, si pencuri kambing di Serang, Banten, berdasarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
    15/12/23.

    Dalam kesempatan wawancara dengan awak media Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan sikap Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum penuntuttan terhadap kasus tersebut sudah sangat tepat

    Kejadian yang menimpa Muhyani dimana posisi nya pada waktu kejadian dalam keadaan terdesak hingga diharuskan melakukan perlawanan pembelaan diri dan berujung dengan tewas nya si pencuri kambing

    Advertisement

    Pembelaan diri yang dilakukan Muhyani adalah hal yang sangat wajar karena jika tidak dilakukan perlawanan kemungkinan bisa saja diri nya menjadi korban dari pelaku kejahatan tersebut

    Namun kejadian yang dialami Muhyani dalam melakukan perlawanan pembelaan diri hingga tewas nya si pelaku pencuri kambing malah berujung diri nya ditahan dan ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polres Serang adalah sangat janggal

    Nampak adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian yang tidak melihat secara utuh dan jelas terhadap kejadian yang sebenarnya terjadi dimana jika Muhyani tidak melakukan perlawanan untuk pembelaan diri maka yang menjadi korban adalah diri nya
    Hendaknya Polisi selaku Penyidik Mempedomani pasal 49 Ayat 1 Kuhp dimana dijelaskan karena keadaan terpaksa seseorang dapat melakukan pembelaan diri dalam keadaan dirinya terdesak dan terancam keselamatan nya itu semua jelas sudah diatur dikitab undang undang hukum pidana dan perbuatan Penyidik Polres Serang Kota tersebut sudah mencerminkan SDM yang Non Profesional dan Non Intelektual karena sudah ada Legal Standing nya serta Yuridiksi nya tetap saja masih kurang paham dalam melakukan Penyidikan
    Adapun dalam perkara tersebut menjadikan PR Besar bagi Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Banten dalam memperbaiki kwalitas Penyidiknya
    Kami sangat bangga terhadap Korps Adhyaksa yang masih memiliki hati nurani serta keberpihakkan terhadap masyarakat kecil,dalam expose yang dilakukan kemudian menghentikan proses hukum
    Penuntuttan terhadap Muhyani oleh Kejari Kota Serang ini semua membuktikkan bahwa masih ada Lembaga Penegak Hukum yang dalam Penegakkan Hukum memberikan keadilan bagi masyarakat dan ini semua harus mendapat dukungan dari semua elemen warga masyarakat banten
    Karena jika warga masyarakat menjadi korban kejahatan dan melakukan pembelaan diri dari tindak kejahatan ujungnya harus menjadi Tersangka adalah sangat tidak adil serta Kepolisian tidak memiliki Nurani nya maka jangan salahkan jika nanti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan menurun tajam

    Kang Tebe Sukendar juga menambahkan bahwa langkah Kejaksaan Negeri Serang Banten dengan menghentikan proses hukum penuntuttan adalah sudah tepat dan patut ditiru oleh jajaran Kejaksaan diwilayah lain nya

    Advertisement

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan ekspose dipimpin langsung Kajati Banten Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly serta Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum dari Kejari Serang.

    “Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik melalui Rangga dalam keterangan tertulis, Jumat

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]