Connect with us

    DAERAH

    Hotel Mewah di Kuta Disita, Kuasa Hukum Pengemplang Pajak Rp200 Miliar Upayakan Negosiasi Ulang

    Published

    on


    Badung, JARRAKPOS.com – Menanggapi disitanya bangunan hotel mewah di Jalan Raya Seminyak, Kuta, Badung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DjP) yang dibackup oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/10/2019) siang, pihak dari kuasa hukum dari PT Gala Bumi Perkasa yang saat ditelusuri diduga milik pengusaha asal Surabaya, Henry J. Gunawan akhirnya angkat bicara. Saat disambangi langsung ke Kantor Hukum Ihza dan Ihza Law Firm di bilangan Seminyak, Kamis (3/10/2019) sore selaku kuasa hukum pemilik aset hotel mewah yang diduga mengemplang pajak Rp200 miliar, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika kasus yang dihadapi kliennya bukan lagi masuk di ranah pajak, tapi sudah masuk ranah pidana.

    Insert foto : Kuasa Hukum PT Galabumi Perkasa, Yusril Ihza Mahendra saat disambangi ke kantornya.

    Dijelaskan, PT Galabumi Perkasa merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti yang antara lain juga pengembangan Pasar Turi dan The Rich Prada Surabaya serta The Rich Prada Pecatu. Jadi memang sudah ada permasalahan pajak yang terkatung-katung sehingga berujung dipidanakannya si pemilik perusahaan yaitu Henry J. Gunawan. Diakui Yusril, berbagai upaya sudah banyak dilakukan petugas pajak untuk penyelesaian tunggakan pajak kliennya, namun rupanya kurang direspon PT Galabumi Perkasa yang akhirnya berujung pada perbuatan pidana yang dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Proses penyitaan sudah dilakukan oleh petugas atas bangunan hotel tersebut” ucap Yusril.

    Baca juga : Ngemplang Pajak Rp200 miliar, Bangunan Hotel Mewah di Kuta Disita

    Meski kliennya sudah menjadi tersangka, namun rupanya Yusril tidak patah arang. Dirinya akan melakukan upaya negosiasi, pasalnya kalau upaya hukum sudah mentok namun yang masih bisa dilakukan pihaknya yaitu upaya negosiasi ulang. “Saya berharap dengan adanya negosiasi nantinya, maka Menteri Keuangan dapat menyurati Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses pidananya,” katanya. Namun demikian upaya negosiasi itu mesti diikuti kliennya dengan membayar pajak yang tertunggak jika telah ada kesepakatan melalui negosiasi. “Saya akan meminta kepada Pak Henry untuk melakukan itu,” tandasnya. Meskipun berbagai proses telah dilalui yang berujung pada penahanan kliennya, Yusril melihat peluang negosiasi ulang masih terbuka.

    1Th/Ik-5/9/2019

    “Kalau dari catatan yang ada nilai pajak yang mesti dibayarkan Rp155 milyar dan itu termasuk join operasion saat membangun Pasar Turi. Jadi harus diverifikasi mana yang masuk kewajiban Galabumi mana yang masuk join operasion,” tuturnya sembari berujar, saat klarifikasi akan kita pisahkan kewajibannya. “Saya cuma minta pak Henry untuk Kooperatif,” tutupnya. Seperti diketahui Direktorat Jendral Pajak (DJP) akhirnya menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar. Penyitaan aset bangunan hotel mewah diatas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan Seminyak, Kuta, Badung itu, juga diback up langsung Bareskrim Polri. Bangunan berbentuk hotel tersebut diketahui dimiliki oleh PT Galabumi Perkasa.

    Baca juga : Sidak Gabungan Satpol PP Bali Tertibkan Restoran Tak Berizin di Badung

    Advertisement

    Saat dikonfirmasi, Kepala Biro (Karo) Kordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didampingi Ketua Kelompok V PPNS, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Edy San Long Lest mengatakan, bersama instansi terkait menangani kasus tindak pidana korporasi dengan melakukan penyitaan dua aset milik terlapor PT Gala Bumi Perkasa berupa rumah pribadi di Surabaya dan hotel mewah yang hampir rampung dibangun di Seminyak, Kamis (3/10/2019). tim/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]