Connect with us

    NEWS

    Hukum Harus Ditegakkan Dalam Kasus Habib Bahar Smith-Ferdinand.

    Published

    on

    Jakarta, Jarrakpos.com-Ketua KOGAS RI, Elissa Wattimena sebagai Kader Bela Negara RI mengomentari kasus ujaran kebencian yang menjadi sorotan publik yakni Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean. Dia menilai kedua kasus itu merupakan bukti belum berakhirnya ketegangan antara kelompok yang membela dan mendorong proses hukum.
    “Saya tidak membandingkan sosok pribadi dua orang ini , tapi dua kasus itu menggambarkan belum berakhirnya ketegangan dua kelompok, yang akhirnya berimbas pada munculnya kasus-kasus hukum, fenomena saling melaporkan terkait ujaran kebencian,” kata Elwa.

    “Hampir tiap hari selama beberapa tahun ini kita terjebak pada perdebatan soal kasus-kasus dugaan ujaran kebencian seperti di atas. Kasus dan orang-orangnya bisa berbeda-beda, tetapi substansi perseteruan kita tetaplah sama. Kalau pelakunya kawan tentu kita bela mati-matian , tetapi kalau lawan tentu kita minta untuk dipenjarakan. Setiap hari kita berganti peran, kadang meminta orang dibiarkan bebas berbicara, besoknya minta orang lain untuk dipenjarakan.

    “Kadang apa yang ingin kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan apa yang dapat kita tuliskan. Kadang apa yang kita tuliskan dimaknai berbeda oleh orang yang menyaksikan. Hal tersebut yang membuat siapapun mudah terjerat kasus hukum dugaan ujaran kebencian. Jangan dikira yang dekat kekuasaan bisa terus selamat, sebab kalau tekanan dahsyat tetap bisa juga terjerat”. Penyelesaian kasus ujaran kebencian tidak bisa diselesaikan dengan mencari kesalahan. Justru hal itu lah Hukum perlu ditegakkan.

    “Karena itu penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan. Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan keadilan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu siapa mereka.

    Advertisement

    Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    Penegak hukum hendaknya berkomunikasi dengan para pihak terutama korban dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,
    Agar hukum tidak diabaikan, tapi justru ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan. Kita kedepankan dialog daripada saling menonjok, kita hindari kesalahpahaman dan perkuat tali persaudaraan sesama umat. Tampa pandang Agama, Suku dan Ras. Berbeda-beda tetap Kita Satu. (Red)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]