DAERAH
IMB Eks Lahan Bom Bali Mau Dibekukan?
Badung, JARRAKPOS.com – Menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata pada beberapa media terkait rekomendasi agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupeten Badung membekukan sementara izin (IMB) pembangunan sarana penunjang pariwisata pada lahan bekas (eks) Sari Club di Jalan Legian Kuta, Minggu (19/5) Kepala DPMPTSP Kabupeten Badung, I Made Agus Aryawan menganggapi persolan tersebut.
Baca juga : DPMPTSP Badung Klaim Terbitnya IMB Restoran di Eks Lahan Bom Bali Hak Pemilik Tanah dan Sesuai Prosedur
Menurut Agus Aryawan, pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Badung, namun sampai hari Jumat 17 Mei 2019 pihaknya belum menerima secara resmi rekomendasi dimaksud serta substansinya apa saja yang direkoemdasikan. “Kami mohon maaf belum bisa kami tanggapi. Namun untuk terbitnya IMB restoran pada lahan bekas Sari Club tanggal 21 Desember 2018 merupakan instrumen yuridis yang berbentuk ketetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar dari perizinan tersebut. Terbitnya IMB restoran (bukan Restoran dan Monumen,red) pada lahan bekas Sari Club melalui prosedur dari tingkat bawah serta telah memenuhi syarat-syarat formal baik syarat administrasi maupun teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment Login