Connect with us

    DAERAH

    IMB Eks Lahan Bom Bali Mau Dibekukan?

    Published

    on

    Disinggung adanya permintaan untuk membekukan sementara izin yang telah diterbitkan, mantan sekretaris Bappeda Badung ini  menjelaskan, mekanisme pembekuan sementara izin dalam Pasal 32 Ayat (2) Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 yakni menyatakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB dapat diberikan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi pembatasan pembangunan akibat pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang telah ditetapkan.  “Selain itu dalam Pasal 33 juga menyebutkan jika pemilik bangunan tidak mengindahkan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan dan pembekuan IMB, maka dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan IMB, dan surat perintah pembongkaran bangunan,” terangnya.

    Baca juga : Kadis Kominfo Bantah Rekomendasi 49 “Tower Siluman” di Badung, Kadis Perizinan Malah “Tutup Pintu”

    Demikian pula, kata Agus Aryawan, instrumen rekomendasi DPRD khususnya terkait perizinan, tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 maupun dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Istilah rekomendasi secara resmi digunakan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, namun rekomendasi yang diatur di dalam kedua regulasi dimaksud dipersiapkan oleh instansi teknis (Perangkat Daerah) untuk kepentingan Kepala Daerah dalam menerbitkan izin, bukan rekomendasi DPRD,” ungkap Agus Aryawan.

    Laman: 1 2 3