DAERAH
IMB Eks Lahan Bom Bali Mau Dibekukan?
Lebih lanjut dikatakan, jika rekomendasi dijadikan dasar untuk pembekuan sementara izin, maka akan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan Pemerintah Daerah dapat digugat oleh pemiliki lahan karena tidak terdapat syarat teknis bangunan yang dilanggar sebagai dasar pengenaan sanksi. ”Keputusan publik yang diambil oleh pejabat penyenggara administrasi pemerintahan dapat mencabut ketetapan IMB yang telah diterbitkan, apabila memenuhi syarat-syarat pengenaan sanksi atau atas permintaan sendiri dari pemilik lahan/bangunan. Jadi sangat mendukung pendekatan musyawarah atau fasilitasi oleh Pemerintah Daerah atau DPRD untuk mencapai kesepakatan win-win solution antar Pemilik Lahan dengan Pihak Australia untuk menghormati kepentingan yang lebih besar dan menjaga hubungan baik antar negara, bukan menggunakan pendekatan pengenaan sanksi karena tidak ada syarat teknis yang dilanggar oleh pemilik lahan apalagi pembangunan belum dilaksanakan,” urainya. mas/ama/*
You must be logged in to post a comment Login