Connect with us

DAERAH

IMB Eks Lahan Bom Bali Mau Dibekukan?

Published

on

Lebih lanjut dikatakan, jika rekomendasi dijadikan dasar untuk pembekuan sementara izin, maka akan berpotensi menimbulkan masalah hukum dan Pemerintah Daerah dapat digugat oleh pemiliki lahan karena tidak terdapat syarat teknis bangunan yang dilanggar sebagai dasar pengenaan sanksi. ”Keputusan publik yang diambil oleh pejabat penyenggara administrasi pemerintahan dapat mencabut ketetapan IMB yang telah diterbitkan, apabila memenuhi syarat-syarat pengenaan sanksi atau atas permintaan sendiri dari pemilik lahan/bangunan.  Jadi  sangat mendukung pendekatan musyawarah atau fasilitasi oleh Pemerintah Daerah atau DPRD untuk mencapai kesepakatan win-win solution antar Pemilik Lahan dengan Pihak Australia untuk menghormati kepentingan yang lebih besar dan menjaga hubungan baik antar negara, bukan menggunakan pendekatan pengenaan sanksi karena tidak ada syarat teknis yang dilanggar oleh pemilik lahan apalagi pembangunan belum dilaksanakan,” urainya. mas/ama/*

Laman: 1 2 3

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]