Connect with us

    NEWS

    Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua Dimana Visa Ini Dapat Menggerakkan Perekonomian dan Menyerap Lapangan Kerja

    Published

    on

    Bali.Jarrakpos.com. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana berharap kehadiran visa bagi para miliarder dunia dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja.

    Dalam waktu dekat, Imigrasi akan meluncurkan visa bagi para miliarder dunia yang disebut visa rumah kedua. Diyakini visa ini bisa menarik para diaspora untuk pulang kampung atau orang kaya dunia untuk tinggal di Indonesia.

    “Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Para orang-orang kaya dunia,” kata Plt Diren Imigrasi Widodo Ekatjahjana kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

    Dasar hukum visa ‘rumah kedua’ adalah Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu:

    Advertisement

    Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

    Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker:

    Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

    “Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja,” ujar Widodo.

    Advertisement

    Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Cipta Kerja disebutkan yang dimaksud dengan ‘visa tinggal terbatas rumah kedua’ adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

    “Diharapkan memasuki tahun tertentu, mereka kemudian menetap dan berinvestasi di Indonesia dan mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap),” beber Widodo.

    “Mereka kemudian menetap dan berinvestasi di Indonesia dan mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap),” beber Widodo.

    Hingga hari ini, Imigrasi masih membahas intens soal visa rumah kedua itu. Widodo memberikan contoh di Malaysia yang memberikan visa serupa. Bagi yang akan mendapatkan visa itu, warga negara asing harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp 500 juta sebagai deposito. Bila visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.

    Advertisement

    Pada saat ini, pihaknya masih menggodok besaran uang depositonya. Widodo menyebutkan kebijakan visa ‘rumah kedua’ di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke negeri jiran dengan kualitas orang asing yang qualified.

    “Untuk di kita, masih digodok besaran uang depositonya. Di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke Malaysia dengan kualitas orang asing yang qualified,” ungkap Widodo.

    Menurut Widodo, rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dalam rapat terbatas (ratas) bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa.

    Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa Imigrasi. Rencananya, ratas dilakukan pekan depan.

    Advertisement

    “Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka,” kata Luhut di acara ‘Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri’ Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10/2022).(red /tim)