Connect with us

    NEWS

    Implementasikan Janji Kinerja, Kanwil Jabar Gandeng BPBD dan Damkar Guna Siapkan Langkah Antisipasi dan Mitigasi Risiko

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Sinergitas antar lembaga ditunjukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DKPB) Kabupaten Bandung dan BPBD Provinsi Jawa Barat dalam meminimalisir dan menanggulangi Bencana dan Bahaya Kebakaran.

    Sosialisasi Mitigasi Risiko Bencana dan Kebakaran Gedung pada pagi ini (Kamis, 17/02/2022) merupakan suatu bentuk penjabaran salah satu butir dari Janji Kinerja Kementerian Hukum dan HAM R.I Tahun 2022 yang menyebutkan ‘Menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko’.

    Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

    Mitigasi Risiko yang dilakukan Tim DKPB Kota Bandung dan BPBD Provinsi Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari pertemuan terdahulu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk dilakukan asessment terhadap Mitigasi Risiko Bencana dan Kebakaran Gedung. Secara umum Faktor penyebab kebakaran terjadi karena ada 3 Unsur/Sumber yang biasa disebut SEGITIGA API, apabila ketiga unsur tidak lengkap,maka persyaratan dapat terjadinya kebakaran tidak dapat terpenuhi. Ketiga unsur Penyebab Kebakaran tersebut adalah :

    Advertisement

    1). Bahan yang mudah terbakar (fuel). Barang padat, cair atau gas (kayu, kertas, textil, bensin, minyak,asetilin dll),

    2). Panas/suhu (heat). Pada lingkungan yang memiliki suhu tinggi, (sumber panas dari Sinar Matahari, Listrik (kortsluiting), panas energy mekanik (gesekan), Reaksi Kimia, Kompresi Udara.

    3). Oksigen (oxygen). Kandungan/kadar Oxygen (O²) ditentukan dengan persentase (%), semakin besar kadar oksigen maka api akan menyala makin hebat, sedangkan pada kadar oksigen kurang dari 12 % tidak akan terjadi pembakaran api. Dalam keadaan normal kadar oksigen diudara bebas berkisar 21 %, maka udara memiliki keaktifan pembakaran yang cukup.

    Sosialisasi Mitigasi Risiko Bencana dan Kebakaran Gedung hari ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se- Jawa Barat, Pejabat Struktural dan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang dilakukan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.

    Advertisement

    Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Mitigasi Risiko Bencana dan Kebakaran Gedung ini adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan dan Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran DKPB Kabupaten Bandung Hendi Kurniawan.

    Dalam sambutannya, Sudjonggo menyampaikan ‘Bencana bisa terjadi kapan saja. Bencana tidak mengenal waktu, sehingga dapat beresiko pada berbagai aspek kehidupan termasuk mengancam nyawa manusia.

    Kita tidak bisa mengetahui, oleh karena itu untuk meminimalisir dampaknya kita lakukan mitigasi risiko bencana maupun kebakaran tempat kerja kita.

    Pepatah mengatakan, berikan pekerjaan pada ahlinya. Inilah dasar kami melakukan sinergitas dengan BPBD maupun DAMKAR, mitigasi akan lebih optimal dengan bantuan instansi yang mempunyai tugas dalam bidang tersebut. Sebelumnya kita sudah melakukan beberapa upaya, tetapi jujur karena bukan bidang kita, literasi yang minim, dan bahkan pelatihan pun belum pernah diikuti maka upaya untuk mitigasi risiko dipastikan tidak optimal’.

    Advertisement

    Lebih lanjut Sudjonggo menyampaikan, ‘Kegiatan ini sangat penting, khusus kepada para Kepala UPT di seluruh Jawa Barat, saya minta agar melakukan sinergitas dengan instansi terkait di daerah masing-masing, kolaborasikan antara prosedur kerja dalam pelaksanaan tugas pengamanan dan pembinaan WBP dengan SOP pada BPBD dan Damkar. Hal ini perlu dilakukan karena LAPAS RUTAN di samping kekhususan bangunan, juga menyangkut warga yang ada di dalam yaitu WBP’.

    Untuk diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merupakan Kantor Wilayah pertama dari 33 Kantor Wilayah di Indonesia yang mengimplementasikan Janji Nomor 3 pada Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022 ‘Menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko’ dengan menggandeng BPBD Provinsi Jawa Barat dan DAMKAR.

    Dalam paparannya Dani Ramdan menyampaikan Indonesia merupakan Negara ke 12 yang tergolong rawan bencana karena berada pada Ring Of Fire (Deretan Gunung Berapi) dan berada pada 2 (dua) lempeng benua yang aktif bergerak, sehingga memungkinkan bencana menghampiri Indonesia di setiap tahunnya. Sosialisasi tentang tanggap bencana dan bahaya kebakaran terhadap masyarakat yang beraktivitas di bangunan bertingkat sangatlah minim dilakukan padahal dengan menyampaikan pesan ini masyarakat dapat mengetahui bagaimana cara mengambil sikap dan pesan agar tidak panik saat terjadi bencana, serta untuk selalu waspada.

    Hendi Kurniawan menerangkan Pencapaian Response Time Penanggulangan Kebakaran 15 menit pada lingkup Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengurangi potensi jumlah korban harta benda dan jiwa.

    Advertisement

    Tujuan penetapan Response Time secepat mungkin adalah untuk menghindari terjadinya FLASHOVER. Sehingga ketika Petugas mampu hadir ke lokasi terbakar dan siap menggunakan alat pemadamnya untuk padamkan api sebelum terjadi FLASHOVER maka api akan dapat mudah dikendalikan dan dipadamkan. Menurut Hendi, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung menurut Undang-undang bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 harus ditunjang oleh beberapa faktor yaitu :

    1). Keselamatan, Kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir

    2). Kesehatan, meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung

    3). Kenyamanan, meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkatkebisingan

    Advertisement

    4). Kemudahan, meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.

    Sosialisasi ini dilakukan dengan cara memberikan informasi yang lengkap tentang bencana dan bagaimana cara-cara yang harus diambil ketika bencana terjadi ataupun sebelum terjadi kepada masyarakat, supaya lebih waspada dan tanggap pada bencana dan lingkungan disekitarnya.

    Pesan ini wajib disosialisasikan karena letak Bandung berada di apit beberapa lempeng membuat sangat rawan terjadi gempa kapan saja. Berdasarkan data jumlah korban tewas terbanyak biasanya berasal dari korban yang terjebak atau terkena reruntuhan pada bangunan bertingkat.

    Pada Closing Statement kegiatan ini, Sudjonggo memerintahkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi untuk melakukan assesment dengan BPBD dan Dinas Kebakaran setempat untuk mengetahui celah kekurangan yang dimiliki masing-masing UPT dalam menghadapi kedaruratan Bencana dan Bahaya Kebakaran, sehingga kedepan, UPT bisa meminimalisir risiko yang ditimbulkan dari Bencana dan Bahaya Kebakaran yang terjadi.

    Advertisement

     

     

    Sumber : Kemenkumham Jabar
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]