Connect with us

    HUKUM

    Ingin Kuasai Harta Warisan, Oknum Kepala Lingkungan Diduga Lenyapkan Nama Anak Mantan Anggota DPRD Badung dari Silsilah Waris

    Published

    on

    Peninjaun objek perkara (PS) oleh PN Denpasar, yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, SH., MH., pada Jumat (21/6/2023).

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Disinyalir demi ingin menguasai harta warisan, berupa lahan dan bangunan di Jl. Suwung Batan Kendal No.27, Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, nama I Gusti Putu Wirawan sebagai anak Alm. I Gusti Ketut Pugeh dilenyapkan dari silsilah waris. Padahal anak dari mantan Anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) periode 1984 – 1989 ini, sebagai keturunan dari almarhum I Gusti Ketut Togor dengan istrinya almarhum Ni Gusti Putu Rai Menet (dipanggil juga Ni Gst Putu Rai) yang menurunkan seorang anak, Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) yang kawin dengan I Gusti Ketut Pugeh (alm) yang berasal dari Jero Dalem Kepaon. Pada perkawinan itu, disebutkan Ni Gst. Kompyang Raka Wari berkedudukan sebagai “Sentana Rajeg” (Purusa dalam perkawinan Adat Bali) yang mempunyai 5 orang anak, yaitu A.A Putu Puji Lestari (kawin keluar), A.A Juni Ariani (kawin keluar), A.A Alit Citrawati (kawin keluar), I Gusti Putu Wirawan (ahli waris) dan Ni Gst. Ayu Sri Rasini, SE., (kawin keluar).

    Merasa diperlakukan semena-sema, karena diduga namanya sengaja dihilangkan oleh oknum kepala lingkungan dari ahli waris, I Gusti Putu Wirawan langsung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 Maret 2023. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, SH., MH., CLA., dan I Gede Astawa, SH., mengakui penggugat, selaku ahli waris dari Ni Gusti Kompyang Raka Wari atau disebut juga I Gusti Kompyang Raka/ I Gusti Kompyang Wari. Dikatakan, dari gugatan hak waris tersebut, selain I Gusti Putu Susila, SE., yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, juga menggugat kerabat lainnya, yakni A.A. Made Suraba, I Gusti Made Suweta, Ni Gusti Made Oka Sarini, Gusti Ketut Adi Manila, I Gusti Made Oka Mahendra, ST., I Gusti Ketut Bagus Palguna, SS., I Gusti Putu Armayudha, SH., serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai turut tergugat. Para tergugat tersebut, adalah para pihak yang telah mensertifikatkan tanah harta peninggalan kakek penggugat atas SPPT NOP. 51.71.010.003.026.0140.0, seluas kurang lebih 1.064 m2 yang sebelumnya dikuasai atas nama I Gst Kompyang Raka (ibu penggugat).

    Parahnya lagi, para tergugat juga telah membongkar bangunan serta membangun di tanah milik peninggalan kakek penggugat yang dijadikan gudang dan bangunan toko. Sementara itu, pihak turut tergugat dalam perkara ini, karena telah menerima dan memproses permohonan pensertifikatan tanah objek perkara oleh para tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan atau mengirimkan surat pemblokiran atau keberatan terhadap pensertifikatan tanah objek perkara oleh para tergugat. “Objek perkara dalam gugatan ini adalah tanah dan bangunan milik kakek dan orang tua penggugat yang ditempati oleh tergugat dan Keluarganya,” kata pengacara yang akrab disapa Sari itu, saat peninjaun objek perkara (PS) oleh PN Denpasar, yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, SH., MH., pada Jumat (21/6/2023). Menurutnya, hak waris atas nama I Gusti Putu Wirawan dibuktikan berdasarkan silsilah ahli waris yang satu-satunya berhak atas tanah dan bangunan peninggalan kakek dan orang tua penggugat.

    Apalagi sebelumnya, juga sudah pernah dibuat silsilah dan Surat Pernyataan Waris almarhum I Gst, Kt Togor yang ditandatangani oleh I Gst. Made Raka (alm) bapak dari tergugat dan I Gusti Made Suweta selaku saksi pembuatan silsilah, serta disahkan oleh I Gusti Putu Susila, SE., (tergugat) dalam kapasitasnya selaku pejabat, yaitu Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal yang menyatakan dan membuktikan bahwa I Gusti Putu Wirawan (penggugat) adalah ahli waris dari I Gst. Ketut Togor (alm) dan Ni Gst. Kompyang Raka Wari yang telah mewarisi harta peninggalan dari almarhum I Gst. Kt. Togor (kakek penggugat) dan almarhum Ni Gst. Kompyang Raka Wari (ibu kandung penggugat). “Objek perkara adalah tanah dan bangunan yang ditempati kakek dan orang tua penggugat semasa hidupnya yang merupakan tanah miliknya sendiri, bukan warisan yang ditempati dan dikuasai sejak jaman penjajahan sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya, seraya mengatakan para tergugat, sekitar Agustus 2022 tanpa persetujuan dan ijin, dan tanpa sepengetahuan penggugat disebutkan para tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek perkara pada turut tergugat melalui program PTSL.

    Advertisement

    Disebutkan saat ini, permohonan persertifikatan tanah objek perkara sedang diproses pada turut tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan surat pemblokiran dan keberatan pada turut tergugat. “Perbuatan para tergugat yang menguasai secara sepihak dan ingin memiliki tanah objek perkara warisan peninggalan I Gst Ketut Togor (almarhum kakek penggugat), adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat tanpa ijin dari penggugat, dan almarhum I Gst, Md. Raka yang telah membongkar dan menguasai bangunan tempat tinggal yang dibangun kakek dan orang tua penggugat dan dibangun toko tempat usaha serta gudang yang merupakan hak penggugat selaku ahli waris dari almarhum I Gst. Kt. Togor,” jelasnya. Oleh karena para tergugat sudah berusaha untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah objek perkara secara melawan hukum, tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada penggugat selaku orang yang paling berhak atas seluruh tanah objek perkara, maka penggugat memohon agar para tergugat untuk meninggalkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah objek perkara.

    Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp900 juta, dan kerugian inmateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gst. Kt Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp5 miliar. Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespon, ketika ditanya gugutan tersebut. “Nggih nanti tyg kasi info detailnya nggih,” jawabnya singkat. Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL., membantah lahan dan bangunan tersebut sebagai warisan I Gusti Putu Wirawan (penggugat), sehingga dikeluarkan dari ahli waris, karena ibunya sudah kawin keluar. “Ibunya itu sudah nikah ke luar. Ke kepaon. Itu masalahnya. Lagi pula tanah itu bukan warisan si Togor, itu adalah warisan Gusti Pater sesuai dengan pipil itu,” katanya melalui via telpon, sembari menegaskan soal silsilah yang menjadi acuan Sari Cs., sebagai kuasa hukum penggugat untuk menjual tanah warisan ibunya itu sebelum almarhum meninggal. “Boleh saja Sari berasumsi seperti itu, tapi saya tegaskan silsilah yang menjadi acuan si Sari Cs., selaku lawyer untuk menjual tanah Itu, sebelumnya ibunya meninggal,” pungkasnya. tim/jp

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply