Connect with us

HUKUM

Ingin Zero Overstaying, Lapas Singaraja Teken MoU dengan APH Buleleng

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Keinginan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Bali, untuk mewujudkan zero overstaying, cukup tinggi. Untuk itu Kalapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini pun melakukan terobosan.

Seperti Senin (22/3/2021) dilaksanakan penandanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Kelas IIB Singaraja dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Buleleng bertempat di Rumah Makan Manalagi Singaraja.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Dandim 1609/Buleleng yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Staf Kodim 1609/Buleleng Mayor Inf Gede Merta Santoso, Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa, dan Ketua Pengadilan Singaraja I Gede Yuliartha, Kakanim Singaraja yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kasi Inteldakim Mursalin, dan Kepala BNNK Buleleng yang wakili oleh Asisten Konselor Seksi Rehabilitasi Luh Made Deprianti.

Kalapas Zaini menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk persamaan persepsi antara APH dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam rangka penanganan dan atau mewujudkan Zero Overstaying di Lapas Kelas IIB Singaraja. Kegiatan diawali dengan pembacaan nota kesepahaman (MoU) kemudian dilanjutkan dengan penandatangan MoU.

Advertisement

Dipaparkan Kalapas Zaini, overstaying dalam hal ini adalah Tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak/belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya dan atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.

“Oleh karenanya dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying serta memenuhi Keadilan Masyarakat dalam penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum maka Lapas Singaraja sepakat dengan Aparatur Penegak Hukum lainnnya untuk melakukan Perjanjian Kerjasama,” ungkap Zaini.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan dan diakhiri dengan foto bersama oleh seluruh tamu undangan. frs/*

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]