Connect with us

NEWS

Ini Alasan Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Published

on

Jakarta, JARRAKPOS.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karel ditahan atas dasar pertimbangan dari penyidik. Karen akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik berpendapat diperlukan upaya paksa penahanan yang jelas maksud dan tujuannya subjektif dan objektif. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (24/09/2018).

Jampidsus menduga Karel melanggar aturan terkait investasi yang dilakukan pada tahun 2009. Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi.

Investasi dilakukan dengan pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy. Pengusulan investasi disebut Kejagung, tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.



“Investasi pembelian sudah berjalan tapi nggak membawa hasil istilahnya rugi Pertamina,” tegas Jampidsus dikutip dari Jarrak.id.

Advertisement

Oleh karena itu, Adi meminta agar penyidik segera menyelesaikan berkar perkara Karen agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Karen, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka lainnya termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST Siahaan.

“Langkah selanjutnya tim penyidik menyelesaikan ini dan semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. Ade

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]