Connect with us

    OLAHRAGA

    Ini Manfaat BPJS Bagi Atlet Pelatda

    Published

    on

    Medan – BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI Sumatera Utara melakukan sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

    Sosialisasi yang dilakukan di Aula KONI Sumut, Selasa, tersebut juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Binner Sidabuke sebesar Rp42 juta. Binner Sidabuka merupakan pelatih tinju Sumatera Utara yang selama ini sudah berhasil melahirkan petinju-petinju handal dari daerah itu.

    Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih di Medan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih binaanya yang dipersiapkan menghadapi PON XXI/2024.

    Perlindungan kesehatan melalui BPJS Tenagakerja tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama Pelatda demi mematangkan persiapan untuk menghadapi PON mendatang.

    Advertisement

    “Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet non pelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing Pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lincungan BPJS,” katanya.

    Ia menyebutkan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

    Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

    Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

    Advertisement

    Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]