DAERAH
Ini Modus Baru, Gojek Pesan Antar Sabu ke Lapas Kerobokan
Foto : Driver Gojek, Dedi Iskandar diamankan di Lapas Klas II A Kerobokan.
[socialpoll id=”2481371″]
Badung, JARRAKPOS.com – Jadi modus baru peredaran narkoba, Driver Gojek Dedi Iskandar digeledah saat mengantar makanan untuk salah satu narapidana di Lapas Klas II A Kerobokan, 27 Maret lalu. Didalam makanan ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu milik Nur Yani dan Wahyu Imam Santosa. “Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mendapat laporan dari pihak Lapas Klas II A Kerobokan tentang adanya Driver Gojek Dedi Iskandar (saksi) mengantar makanan untuk salah seorang Narapidana dimana didalam makanan roti ditemukan klip plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu,” papar Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H Widya Dharma Nainggolan, S.I.K. dalam kegiatan pers release di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati Mako Polsek Kuta Utara, Rabu (11/4/2018).
Berawal dari laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, S.I.K. melakukan interogasi terhadap Driver Gojek, lanjut melakukan penyelidikan terhadap alamat dan pengirim makanan dimaksud. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa hari terhadap alamat kost pengirim barang yang diketahui bernama Nur Yani di jalan Tukad Petanu diketahui bahwa Nur Yani tidak pernah datang diduga telah pindah kost, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap keberadaan Nur Yani.
Pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2018 Unit Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pelaku Nur Yani bersama temannya Wahyu Iman Santisa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap alamat tinggal (kost) Nur Yani yang baru di Jalan Pulau Alor Denpasar dan tempat kost sebelumnya di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya, Denpasar. Dari penggeledahan kedua tempat kost tersebut ditemukan barang-barang Narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang lainnya.
Nur Yani dan Wahyu Imam Santosa diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009. Berbagai Barang Bukti berupa 1 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 20,40 gram dan netto 19,84 gram. 1 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu berat bruto 1.10 gram dan netto 0,81 gram. 1 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu berat bruto 71,05 gram dan netto 70,00 gram. 31 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu yang diberi kode A.1-A.31 dengan berat masing-masing netto 0,18 gram. 15 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu yang diberi kode B.1-B.15 dengan berat masing-masing netto 0,38 gram. 20 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu yang diberi kode C.1-C.15 dengan berat masing-masing netto 0,38 gram dan 2 buah klip plastik bening berisikan sabu-sabu sabusabu yang diberi kode D.1-D.2 dengan berat masing-masing netto 0,90 gram. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login