EKONOMI
Intensifikasi Pajak, Temukan Sumber Pajak Baru Tingkatkan PAD
Ket foto : Konsultan Pajak Kadek Sumadi SE, SH, M.Si, Ak, CA.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Konsultan Pajak Kadek Sumadi SE, SH, M.Si, Ak, CA (Managing Partner pada Kantor Konsultan Pajak SWS Consulting), mengharapkan pemerintah agar lebih meningkatkan intensifikasi disamping ekstensifikasi dalam menemukan subyek pajak baru sehingga potensi pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran bisa benar-benar optimal. “Upaya itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sehingga dapat mempercepat pembangunan sehingga masyarakat semakin sejahtera,” kata Sumadi di Denpasar, Selasa (28/8).
Menurutnya, petugas pajak agar melakukan intensifikasi penggalian obyek pajak diantaranya dengan lebih serius dalam melakukan verifikasi (pemeriksaan) sebelum menerbitkan SKP Rampung, misalnya dengan mengcross-cek laporan pajak daerah dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Pengahasilan (PPh).
Selebihnya dalam era keterbukaan informasi sekarang ini, yang memungkinkan rekening bank perusahaan dapat diperiksa. Sehingga semua transaksi keuangan cepat atau lambat akan ketahuan oleh petugas pajak. Untuk menghindarkan dalam sanksi-sanksi administrasi maupun pidana, tidak ada pilihan lain buat wajib pajak, kecuali patuh secara sukarela.
Upaya itu agar menimbulkan efek jera, dengan harapan dapat memicu kesadaran dalam membayar pajak. Sekaligus menciptakan keadilan bagi mereka yang sudah mengikuti aturan. Begitu juga yang belum terdata, petugas pro aktif melakukan pendataan maupun masyarakat melaporkan. Penertiban itu agar menumbuhkan persaingan yang sehat dan tidak perang harga.
Selain itu, pihaknya mengingatkan agar masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak maupun yang mengikuti Tax Amnesty tapi belum sepenuhnya melaporkan assetnya, agar dapat memanfaatkan fasilitas Pas Final sesuai dengan PP 36 Tahun 2017.
Dengan tujuan Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty bisa terbebas dari sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi yang tercantum dalam pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016 terkait dengan harta yang belum dideklarasikan pada saat program tax amnesty.
Ini juga berlaku untuk WP biasa, hanya saja sanksinya disesuaikan dengan UU Ketentuan Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam kebijakan ini, WP membayarkan tebusan dari seluruh harta yang belum dideklarasikan sesuai dengan tarif normal yang diatur pada PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan sebesar 25 persen, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30 persen, dan WP tertentu sebesar 12,5 persen.
Aturan bebas sanksi administrasi hingga 200 persen ini akan tertuang dalam rivisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentan Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak. Selain itu, di revisi PMK itu yang juga akan memuat soal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan. “Kesempatan ini agar dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada keraguannya melaporkan semua asetnya,” tegasnya. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login