HUKUM
Irjen Helmy Santika: Polri Intens Pantauan Daerah Pusat Industri Minyak Goreng
JAKARTA(jarrakpos.com – “Penegakan hukum secara serius apabila ditemukan ada penyimpangan,” kata Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan melakukan berbagai upaya guna memastikan masalah kelangkaan minyak goreng tidak terjadi lagi, termasuk menindak tegas mafia komoditas.
Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini mengungkapkan, Polri intens melakukan pemantauan di daerah-daerah pusat industri minyak goreng, seperti seperti Medan, Riau, Lampung, Kalimantan, Banten, dan Jawa Timur.
“Kami juga melakukan pemantauan daerah-daerah produsen dan lainnya. Jika ditemukan penyimpangan, kami akan langsung tindak,” tegas Helmy.
Menurut dia, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia minyak goreng. “Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujarnya.
Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia minyak goreng sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Selanjutnya, papar Helmy, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.
Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.
“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” tegas Helmy.(gus)
You must be logged in to post a comment Login