POLITIK
Ismaya Bebas Lewati Masa Tahanan
Dijelaskannya sejak mencuatnya kasus penurunan baliho yang dimulai dengan adanya laporan model A hingga putusan banyak pertimbangan tidak dimasukkan dalam putusan majelis hakim. “Adanya laporan model A sampai dalam tahap pemeriksaan, penyidikan sampai disidangkan di pengadilan. Adanya saksi-saksi itu semua tidak ada satu pun alat bukti atau saksi yang menunjukkan adanya perbuatan yang disangkakan dilakukan Pak Ketut Ismaya,” beber Togar saat ditemui di Denpasar, Senin (21/1/2019).
Baca juga : Ismaya Bebas, Langsung Melukat dan Disambut Hangat Sang Ibu
Terlepas dari ketidakpuasan akan putusan hakim hingga Ismaya Cs menjalankan hukuman secara penuh, pria berdarah Batak ini berharap Ismaya terus melanjutkan perjuangannya menuju kursi DPD RI. Dari sisi hukum pihaknya akan terus mengawal dan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum. Praktisi hukum ini juga berharap pengalaman yang didapat Ismaya selama menjalani persidangan akan memberikan pengalaman dan kekuatan agar mampu menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan, apabila dipercaya sebagai anggota DPD RI Dapil Bali. “Mudah-mudahan dari DPD RI itu akan ditelurkan undang-undang atau peraturan-peraturan yang memang menjaga atau membela masyarakat kecil terutama proses-proses yang memang bertentangan dengan undang-undang atau aturan hukum yang berlaku,” harap Caleg DPRD Bali Dapil Denpasar itu, seraya mengatakan kedepan bila ada kasus serupa disepanjang tahapan Pemilu diharapkan penanganan diarahkan ke Undang-Undang Pemilu, agar tidak ada kesan politikus dikriminalisasikan.
Sebelumnya, Politisi Partai Hanura, I Gede Pasek Suardika alias GPS juga menjelaskan Ismaya sebagai salah satu calon Anggota DPD RI Dapil Bali sudah melewati babak baru. Berbagai tempaan selama awal kasus hingga bebas dari LP Kerobokan, menjadikan Ismaya semakin dewasa di dunia politik.
Bersambung….
You must be logged in to post a comment Login