Connect with us

    HUKUM

    Istimewa, Kejari Jakarta Barat Lakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Negeri) Jakarta Barat telah mellakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.6.939.000.000. Lokasi tersebut berada diatas tanah asset ex SMP 225 yang beralamat Kampung Rawa Kompeni RT005/RW004 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

    “Kasus Penyalahgunaan Kewenangan terkait terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan Pemprov DKI Jakarta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie, Selasa (20/6/2023).

    Lingga mengatakan, setelah dilakukan penelitian dan berdasarkan Nota Pendapat dari Tim Penuntut Umum terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3648/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka IWAN MATHEUS dan

    Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3650/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 atas nama Tersangka SUROSO, A.Ptnh di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat. Kata Lingga, Para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Udang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang no. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Advertisement

    “Adapun Tim Penuntut Umum yang ditunjuk menangani Perkara tersebut adalah M. KURNIAWAN, SH, BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH, BENNY UTAMA, SH dan PERWIRA SAPUTRA, SH berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-3645/M.1.12/Ft.1/06/2023,” tutur Lingga.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]