DAERAH
Iuran BPJS Naik, ASN Bantu Sosialisasi
Jembrana, JARRAKPOS.com – Kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan iuran Premi BPJS turut disikapi pemerintah didaerah. Disadari kenaikan itu akan berimplikasi besar tidak hanya karena kenaikan anagaran untuk juga kepada masyarakat sebagai peserta. Untuk kelas I iuran naik menjadi Rp160 rb per orang/bulan dari semula Rp80.000/orang/perbulan. Sementara dikelas II naik menjadi Rp110.000 dari semula Rp51.000 .Kenaikan yang sama juga terjadi untuk iuran mandiri dikelas III dari Rp25.000 menjadi Rp42.000. “Harus dipahami, kenaikan iuran itu tidak serta merta akan meningkatkan layanan serta fasilitas kesehatan yang diterima. Kenaikan itu untuk membantu anggaran BPJS yang defisit. Jadi tidak berbanding lurus karena fasilitas yang diterima tetap. Mohon dibantu informasikan kemasyarakat,“ ujar dr. I Made Dwipayana, Kadis Sosial Jembrana usai memimpin apel rutin pegawai, Senin (11/11/2019) di depan kantor Bupati Jembrana.
Mantan Dirut RSU Negara ini kemudian mencontohkan untuk biaya kapitasi yang diterima dari BPJS masih tetap sama . Seperti puskesmas mendapat 6000 perpeserta perbulan, sementara praktek dokter swasta Rp.8000 perpeserta perbulan. “ Jadi ini penting disampaikan kemasyarakat bahwa naiknya premi tidak akan menambah fasilitas serta jenis layanan yang diterima,” cetus Dwipayana. Kendati demikian Ia menambahkan langkah perbaikan dan menjaga mutu layanan telah dilakukan. Diantaranya rutin melakukan melakukan akreditasi baik di puskesmas maupun rumah sakit sesuai standar kementerian kesehatan. Hal itu bagian dari menjaga mutu kendati sebenarnya tidak ada kaitan dengan kenaikan iuran BPJS.
Baca juga : Wabup Kembang Ajak Teladani Spirit Nabi Muhammad
Ia juga menyadari kenaikan iuran itu akan berdampak pada bertambahnya beban anggaran daerah Terutama untuk memenuhi dana sharing menanggung iuran PBI. Dikatakan Dwipayana, atas komitmen dari pimpinan daerah Pemkab Jembrana sudah menganggarkan kenaikan iuran itu pada tahun anggaran 2020. “ Kita estimasikan tambahan anggaran menjadi Rp93 miliar di tahun 2020 untuk menanggung 184.990 peserta PBI (data bulan November 2019). Sedangkan Pemerintah provinsi Bali memberikan dana sharing sebesar Rp47.236.240.800. Jumlah itu cukup besar bagi anggaran daerah kita . Tapi sudah komitmen dari Pak Bupati dan Wakil Bupati agar PBI tetap ditanggung bagian pemenuhan hak dasar masyarakat,” terangnya.
Selain itu , pihaknya juga terus mendorong dunia usaha untuk meningkatkan kepesertaan BPJS mandiri. Caranya dengan mendaftarkan karyawannya karena kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Minimal untuk iuran dikelas II. “ Data dari BPJS Singaraja , pembayaran iuran dari perusahaan belum mencapai 50 %. Jadi itu perlu menjadi catatan karena sesuai aturan , sudah kewajiban perusahaan untuk membayarkan iuran BPJS karyawannya, sehingga dapat mengurangi beban anggaran daerah. Pihaknya juga kini tengah aktif menyisir kembali keanggotaan dobel peserta BPJS. “Infokan apabila ada kartu dobel atau NIK yang tidak sama dengan KTP. Mohon disampaikan ke dinas sosial,“ kata Dwipayana dihadapan ratusan ASN peserta apel.
Baca juga : Jembrana Target Jadi Lumbung Kedelai di Bali
Ditambahkan Dwipayana , agar pelayanan dipuskesmas dan rumah sakit bisa optimal bagi peserta BPJS , Ia juga berharap dukungan masyarakat untuk lebih tertib. Caranya dengan mengurus keanggotaan sebelum digunakan. “ jangan saat sakit baru mengurus secara dadakan, ingin selesai saat itu juga . Terus terang itu akan menjadi beban bagi petugas secara tidak langsung akan mengganggu pelayanan yang diberikan,” pungkasnya. mas/ama