NEWS
Iuran BPJS Naik, Perangkat Desa pun Ikut Mumet
Pekalongan, JARRAKPOS.com – Awal tahun 2020, Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS. Ternyata kenaikkan iuran BPJS juga berimbas ke perangkat desa yang ikut pusing dengan keputusan tersebut. Hal itu seperti disampaikan Perangkat Desa Doro, H Makmur, saat audiensi bersama Komisi A DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD P3 dan PPKB) dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Minggu (5/1/2020).
Menurut Makmur, kenaikan pembayaran BPJS cukup membebani perangkat desa selaku pelayan masyarakat di tingkat desa. Apalagi kenaikan pembayaran BPJS hingga 100 persen. “Sebenarnya kami sebagai perangkat merasa terbebani dan pusing karena iuran BPJS naik 100 persen. Untuk itu kami sebagai perangkat desa meminta supaya ada keringanan,” ungkap saat di forum. Diakui Makmur, kenaikkan BPJS pada satu atau dua bulan memang terkesan tidak ada masalah.
Baca juga : Plafon Puskesmas Selat Jebol
Akan tetapi bila terus menerus maka akan terbebani. “Kita hitung-hitungan aja , iuran perbulan sebelumnya Rp 80 ribu, saat ini dengan kenaikan 100 persen iuran bisa menjadi Rp 160 ribu, sedangkan untuk pembayaran tidak bisa sendiri dan harus semua anggota keluarga yang tercatat di Kartu Keluarga. Bayangkan kalau keluarga ada enam orang, maka bayarnya tahu sendiri kan?,” keluhnya. Atas keluhan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo, tak bisa menanggapi karena keputusan menaikkan iuran BPJS kewenangan Pusat.
Namun demikian bila memang adanya keluhan, maka nanti akan dibahas dalam rapat selanjutnya. Namun kepanikan perangkat desa atas kenaikkan iuran BPJS pun dijelaskan perwakilan DPMD P3KA PPKB Kabupaten Pekalongan Arif Nugroho. Kata dia, perangat desa tidak usah pusing dengan kenaikkan iuran BPJS. Pasalnya, pembayaran BPJS untuk perangkat desa sudah diploting dalam APDes. “Untuk BPJS sudah diploting namun itu BPJS Ketenagakerjaan, ” imbuhnya. ono/jmg/ama