Connect with us

    NEWS

    Iwan Santosa Tetap Dihadirkan Dipersidangan Dengan Kondisi Terbaring Sakit, Hakim PN Bandung Resmi Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Iwan Santoso terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 23 Agustus 2022.

    Kasus Iwan Santoso ini menjadi perhatian publik mengingat terdakwa dihadirkan ke persidangan meski dalam keadaan sakit.

    Bahkan pada persidangan hari Selasa lalu, Iwan Santoso terbaring diatas strecher (brankar) dan dihadapkan di ruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung.

    Dihadirkannya Iwan Santoso ke persidangan atas perintah dari majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Gede Susila Putra.

    Advertisement

    Penasehat hukum terdakwa Andi Cahya Wijaya sebenarnya sudah memberitahu bahwa terdakwa dalam keadaan sakit vertigo berat bahkan sudah mengalami struk ringan, hal itu disampaikan dr Alfian dari dokter jaga PMI Kota Bandung.

    Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Andi Cahya Wijaya melaporkannya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial.

    “Ini kan terdakwa sakit lalu dibawa ke sidang, terus lama lagi dari pagi hingga sidang digelar pukul 16.00 WIB dan dalam keadaan betul betul tergeletak tidak bisa apa apa, kan itu tidak manusiawi,” ujar Andi Cahya Wijaya saat ditemui wartawan usai sidang di PN Bandung.

    Sidang Selasa hari ini berlangsung sebentar, hakim ketua sempat menanyakan soal kondisi terdakwa namun karena sakit akhirnya sidang diundur pekan depan.

    Advertisement

    Namun sebelum sidang ditutup, hakim ketua menyebut bahwa dirinya mendapat ‘Surat Cinta’ yang dilayangkan oleh tim pengacara. “Terima kasih ‘Surat Cinta’ nya, mudah mudahan ini menggugurkan dosa dosa saya,” kata hakim sebelum menutup persidangan.

    Ketika ditanya ke penasehat hukum soal ‘Surat Cinta’ tersebut, Andi Cahya Wijaya menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan hakim tersebut ke Bawas dan KY.

    “Kejadian dibawanya terdakwa yang sedang sakit itu perlu ditindaklanjuti, dalam KUHAP sudah jelas, orang sakit tidak boleh dilakukan persidangan. Orang disidang itu harus sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

    Andi Cahya menuturkan bahwa penyakit yang diderita oleh terdakwa bukan tiba tiba sakit karena dari awal ketika ditahan di Polrestabes juga sudah sakit vertigo dan sempat jatuh, memang setelah dikasih obat turun tensinya.

    Advertisement

    Karena tidak bisa sidang, jaksa dan hakim menuduh seolah terdakwa berpura pura sakit, masa sakit tiap minggu. Dari itulah hakim meminta dihadirkan ke persidangan meski dalam keadaan sakit.

    “Vertigo itu duduk aja tidak bisa dibawa pake kursi roda, sampai di PN muntah muntah dan dibaringkan di strecker, brankar milik PMI Kota Bandung,” ujar Penasehat hukum.

    “Saya juga merasa ada penekanan dengan dihadirkan dokter yang dihadirkan sidang selasa kemarin, intinya orang sakit selama masih bisa mendengar masih bisa sidang, padahal KUHAP kita mengedepankan hak asasi manusia bagaimana orang dalam keadaan sakit bisa diperiksa,” pungkasnya.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]