EKONOMI
Izin Kuota Sapi Bertambah 52 Ribu Ekor di Tahun 2020
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sesuai dengan data dan kajian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali akan menambah izin kuota sapi menjadi 52 ribu ekor di tahun 2020 mendatang. Kajian tersebut juga berdasarkan analisa kebutuhan sapi ke luar pulau bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH.MH menyebutkan tahun ini kuota sapi sekitar 48 ribu ekor hingga akhir tahun 2019. “Kuota itu sudah memenuhi dan mencukupi tahun ini,” kata mantan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu di Denpasar, Rabu (11/9/2019).
Dijelaskan dari 48 ribu ekor izin kuota sapi per Juli 2019 hanya tersisa sekitar 6 ribu ekor. Namun setelah perayaan Idul Adha lalu kuota izin tersebut terus berkurang hingga masih tersisa sebanyak 3.200 ekor. “Kita sampai sekarang tidak akan nambah kuota lagi. Karena izin yang kita keluarkan sangat selektif agar di tahun 2020 bisa memasang targetnya kalau saya bisa 52 ribu ekor. Tapi kalau sekarang kita tidak bisa tambah kuota lagi karena sudah cukup. Tapi kalau tahun depan kita sudah tambah menjadi sekitar 52 ribu karena sudah ada penambahan izin kuota,” beber birokrat mantan Kabid Pajak Bapenda Provinsi Bali yang pernah menjabat sebagai Plt. Kalaksa BPBD Provinsi Bali tersebut.
Baca juga : Bangun Ruko di Atas Sungai, PT Karnival Bali Mandiri Disinyalir Nekad Palsukan Izin
Selain pembatasan kuota izin sapi, pihaknya juga sangat ketat mengawasi pengiriman sapi ke luar Bali. Bahkan juga dibatasi hanya sapi jantan saja yang dikirim dan melarang sapi betina, termasuk berat sapinya juga selektif dan ditentukan sangat ketat. “Minimal berat sapi jantan minimal sekitar 375 kg, kecuali ada hari besar keagamaan boleh di bawah itu. Kita mesti sangat selektif mengeluarkan kuota izin sapi,” tandasnya seraya menyebutkan akan terus mengevaluasi dan mengawasi penerbitan kuota izin sapi itu. Bahkan akan terus dicroscek kembali termasuk mengawasi sapi keluar di Karantina akan dicocokkan.
“Jika selisih sapi dan kuota izinnya lebih, berarti ada izin yang dipalsukan atau dipermainkan oleh oknum. Kalau kurang berarti ada izin yang tidak dipergunakan atau izin yang hangus. Ini juga sebagai pertimbangan kuota sapi yang akan diterbitkan tahun berikutnya,” tegasnya sekaligus meminta pemohon izin kuota sapi yang tidak memberangkatkan sapinya harus mengembalikan izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu Provinsi Bali. “Itu juga sebagai bahan evuluasi terhadap kuota izin yang ditertibkan,” tutupnya. tim/ama