Connect with us

    NEWS

    Izin Penlok Bandara Bali Utara Dipertanyakan, Jokowi Larang Menteri Ambil Keputusan Strategis

    Published

    on


    Jakarta, JARRAKPOS.com – Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh menteri untuk mengambil keputusan strategis hingga Oktober 2019 mendatang. Seperti dilansir detikNews, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Selasa (6/8/2019) menyebutkan larangan itu disampaikan Jokowi bersama Wapres Jusif Kalla dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (5/8/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. “Iya memang, sampai Oktober. Memang ada arahan seperti itu waktu sidang kabinet,” tandas Moeldoko.

    Bn-24/8/2019

    Moeldoko juga menyebut keputusan strategis yang dimaksud adalah perubahan jajaran pejabat di masing-masing instansi pemerintah. Termasuk perubahan di posisi strategis, seperti BUMN. “Para menteri diimbau untuk, diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan penempatan atau penggantian jabatan-jabatan atau posisi tertentu. Dua hal itu,” tegas dia. Instruksi ini disebut Moeldoko untuk memastikan tidak ada beban tanggungan terhadap kabinet periode pemerintahan Jokowi kedua. “Ya ini kan saat-saat kritis ya. Relatif tinggal berapa bulan (menuju pelantikan). Jadi jangan sampai nanti punya beban ke depannya. Itu saja sebenarnya,” katanya.

    Baca juga : Bandara Buleleng Sekarang Hanya “Mimpi”

    Terkait kabar itu, ada pertanyaan dari Bali Utara. Pertanyaan itu dari LSM Gema Nusantara (GENUS). Ketua Badan Eksekutif LSM GENUS Antonius Sanjaya Kiabeni mempertanyakan Izin Penlok Bandara Internasional Buleleng. “Inilah Instruksi dari Presiden Jokowi tentang Menteri Kabinet Kerja tidak boleh mengambil keputusan strategis. Bagaimana tentang PT Angkasa Pura dalam permohonan Penlok Bandara Internasional Bali Utara di darat di atas tanah duwe Pura Desa Adat Kubutambahan,” tandas Anton -sapaan akrab Antonius Sanjaya Kiabeni – dalam cuitannya di FB-nya.

    1Bl#Bn-20/8/2019

    Dia menyatakan, PT PEMBARI sudah lama mengajukan proposal dan sudah mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub RI, namun hingga kini tidak ada realisasi dalam bentuk izin Penlok. “Mari kita awasi prosesnya bagaimana dengan PT PEMBARI yang sudah lama mengajukan dan mendapat persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI,” cuitnya lagi. LSM GENUS mencium bau kurang sedap di tingkat pusat sehingga terjadi kelambanan atau belum diterbitkannya izin Penlok Bandara Internasional Buleleng.

    Baca juga : Ancaman Gempa di Bali Selatan, Bandara Ngurah Rai Bisa Berpotensi Tersapu Tsunami

    Advertisement

    Kata Anton, LSM GENUS menduga ada sindikat dalam upaya penerbitan izin Penlok BIB. “LSM Gema Nusantara Buleleng Bali tetap menelusuri dugaan sindikat mega izin Bandara International Bali Utara Buleleng Bali,” pungkas Anton. tim/net/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]