DAERAH
Izin Tidak Lengkap, Elysian Boutique Villa Hotel Disinyalir Jadi Tempat Hunian Gay
Badung, JARRAKPOS.com – Satpol PP Badung kembali menyidak dan menggerebek empat akomodasi wisata yang diduga melanggar, yakni Villa Dilen yang beralamat di jalan Sari Dewi Gang Drona Seminyak, The Elysian Boutique Villa Hotel di jalan Sari Dewi Seminyak, Balangan Paradise Sunset Warung di Pantai Balangan Jimbaran dan Garden Bay View Villas (Formerly Tjendana Villas Nusa Dua) di jalan Gedong Sari Mumbul Nusa Dua, Jumat (10/1/2020) Sementara itu, selain memeriksa kelengkapan izin The Elysian Boutique Villa Hotel, jajaran Satpol PP Badung juga mengecek kebenaran info hunian tersebut disinyalir menjadi tempat hunian gay.
Informasi tersebut diperoleh petugas dari adanya iklan online yang merekomendasikan tempat tersebut untuk kaum gay. Namun dugaan tersebut, langsung disangkal oleh pihak manajemen dan mengaku tidak pernah mengetahui iklan tersebut. Sebab pada dasarnya wisatawan yang menginap di akomodasi wisata yang terdiri dari 26 kamar ini, hanya ditempati oleh tamu yang dominan merupakan pasangan keluarga dan wisatawan honey moon. Pihak hotel sendiri mengaku tidak mengetahui iklan tersebut dan kebenaran tamu yang dikatakan gay tersebut juga tidak bisa dipastikan adanya.
Baca juga : Politisasi Pemangku di Bali, Pasek Sukayasa : Wedakarna Hanya Asal Bicara Untuk Pencitraan
Sebab ranah penyimpangan seksual itu berada di ranah privasi tamu dan pihak hotel tidak mengetahui hal itu. “Masak ada iklan begitu pak? Kami tidak pernah mempublikasikan itu. Tapi tidak tahu agen yang ikut mempromosikan, sebab itu kan susah dikontrol. Kalau iklan itu benar ada kan lebih baik dihapus,” kelit salah satu perwakilan pihak manajemen yang mengaku bernama Mika. Terkait dengan perizinannya, akomodasi tersebut diketahui sudah mengantongi izin. Namun kondisinya tidak lengkap, karena ada yang dibawa pihak manager vila.
Selain itu perizinan akomodasi tersebut diketahui juga sedang berproses kepada perizinan PMA. Untuk memperjelas dokumen perizinan tersebut, pihak manager diminta untuk memaparkan dokumen perizinannya ke Kantor Satpol PP Badung, Senin (13/1/2020). Sedangakan di Balangan Paradise Sunset Warung di Pantai Balangan Jimbaran, petugas mengecek kelengkapan perizinan karena usaha tersebut terindikasi melanggar sepadan pantai. Sedangkan Garden Bay View Villas (Formerly Tjendana Villas Nusa Dua) di jalan Gedong Sari Mumbul Nusa Dua, usaha tersebut terindikasi melanggar sempadan tebing.
Baca juga : Dua Begal Dibekuk Unit Rekrim Polres Pekalongan Kota
Kabid Penegak Perda Satpol PP Badung, AA Oka Ambara Dewi menegaskan, kedua usaha tersebut juga akan dipanggil kembali, Senin (13/1/2020) ke Kantor Satpol PP Badung. “Dari usaha yang kita survey dan datangi, kebanyakan pemiliknya tidak ada ditempat. Sementara dokumen perizinannya itu dibawa pemilik terkait. Karena itulah nanti semuanya kita akan panggil semuanya,” tandasnya. Saat dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pihaknya mendatangi lokasi bersama Lurah Seminyak.
“Kami tadi bersama tim dan pihak Lurah Seminyak datang ke lokasi vila mengecek kebenaran dari informasi yang kami terima. Namun, kami belum bertemu dengan pemilik vila,” ungkapnya. Pihaknya mendapat informasi vila tersebut merupakan milik pengusaha asal Manado, namun dikontrakkan kepada warga Belanda. “Kami mendatangi dua vila, yakni Angelo Bali Gay Guesthouse yang dikontrakkan oleh pemiliknya dari Manado kepada orang Belanda. Yang satu lagi belum jelas katanya PMA (penanaman modal asing),” terangnya. tim/ama