NEWS
Jaksa Agung Beri Target, Penanganan Kasus Korupsi di LPD Intaran Kurang Greget
Denpasar, JARRAKPOS.com – Penanganan kasus korupsi di daerah banyak yang belum ada titik terang, padahal jelas-jelas sudah ada ditemukan potensi nilai kerugian negara. Seperti dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar hingga kini dinilai warga Sanur belum ada kemajuan apapun alias jalan di tempat. Bahkan salah satunya menyebutkan menyindir Penyidik Kejari Denpasar kurang greget. “Beritanya itu itu saja dari dulu.. Bosan… Kurang gregretan,” sentilnya belum lama ini. Terkait penanganan kasus korupsi di daerah, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi di daerah. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pesan tersebut kepada jajarannya.
“Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi,” kata Ketut Sumedana yang mendampingi kunjungan Jaksa Agung Sanitiar belum lama ini. Setiap kejati dan kejari, sambung dia, memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun, dengan rincian minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati. “Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian,” kata Ketut Sumedana. Proyeksi tersebut, menurut dia, ditetapkan karena Jaksa Agung Sanitiar melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat. Selain itu, praktik korupsi juga masih menjadi momok yang merugikan bagi negara.
“Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan,” jelas Ketut Sumedana kepada awak media. Dia menyampaikan, kepala kejati dan kejari juga diminta meningkatkan kinerja karena evaluasi selalu dilakukan setiap akhir tahun. Jaksa Agung Sanitiar meminta jajarannya untuk memastikan reformasi birokrasi terus dilakukan secara berkelanjutan di bidang lain. “Reformasi birokrasi tidak hanya bicara soal performance, namun juga keberhasilan kejari maupun kejati dalam memberikan pelayanan,” ujar Ketut Sumedana. Jaksa Agung Sanitiar yang didampingi Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Yusron meninjau kantor Kejari Pariaman, Kejari Padang, dan Kejati Sumbar. Menanggapi atensi dari Sanitiar, Yusron mengatakan pihaknya berupaya mengingatkan kinerja jajarannya dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.
Sebelumnya diketahui, Kasus LPD Desa Adat Intaran makin menyita perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) pasca merebaknya aksi tolak rencana pembangunam Tersus LNG di Desa Adat Sidarkarya. Sebelumnya, aparat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LPD Adat Intaran, untuk mencari tahu akar permasalahan serta adanya kemungkinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kesalahan hingga unsur kesengajaan dalam pengelolaan sistem keuangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPD Adat Intaran. Selain itu juga, mencuat pemberitaan dari nasabah LPD Intaran yang tidak bisa menarik uang mereka. Hal ini jelas membuat kekecewaan beberapa nasabah yang ingin menarik uang mereka, bahkan beredar isu di masyarakat telah dicurigai adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran tersebut.
Untuk itu Kejari Denpasar segera membuat tim untuk segera memproses penyelidikan, dan terus memantau untuk mencari kebenaran. Bahkan ketika ditanyakan, apakah LPD Intaran sudah memasuki penetapan tersangka, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH., pada Senin (1/8) masih mendalami kasus ini, namun belum menetapkan tersangka karena masih memproses penyelidikan. “Sabar dulu, kami baru mulai. Karena kerja tim masih sangat rahasia untuk proses penyelidikan. Kita terus pantau dan cari tau kebenarannya seperti apa, dan sekarang ini terkait penetapan tersangka belum ada perkembangan, nanti kalau sudah ada pasti saya info,” ucapnya. Sementara itu, Kepala LPD Desa Adat Intaran, I Wayan Mudana, sebelumnya mengatakan, sempat membantah adanya dugaan tipikor di LPD Adat Intaran dengan mengatakan bahwa LPD Adat Intaran saat ini dalam kondisi yang baik-baik saja, dan tidak ada satupun oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut.
Terkait hal tersebut, hingga berita diturunkan Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka. Tetapi disisi lain pada pemberitaan sebelumnya “Bau Amis” kasus LPD Desa Adat Intaran kembali tercium. Pasca dikabarkan adanya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, kini juga menjadi sorotan publik, karena diduga ikut menjadi sponsor utama gerakan demo tolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Desa Adat Sidarkaya. Padahal sebelumnya, kabar tak sedap juga berhembus adanya sejumlah nasabah yang malah kesulitan untuk menarik tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Intaran. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah merespon adanya dugaan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. tim/ama/ksm
You must be logged in to post a comment Login