Connect with us

    NEWS

    Jaksa Agung Didesak Tetapkan Veri Anggrijono Sebagai Tersangka Impor Baja

    Published

    on

    Jakarta Jarrakpos.com – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi menyoroti kasus dugaan korupsi keterlibatan Eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Very Anggrijono. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh Akib, Jumat (7/10).

    “Kejagung sudah pernah memanggil Eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Very Anggrijono sebanyak dua kali terkait dugaan keterlibatannya korupsi soal impor baja periode 2016-2021. Tapi sampai saat ini beliau belum jadi tersangka,” ucap Sekjen Kornas Jokowi, Akrom Saleh Akib, Jumat (7/10).

    Akrom mendesak Kejaksaan Agung agar menjadikan eks Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Karena orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

    Dikatakan Akrom, pada kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.

    Advertisement

    Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq Manager PT Meraseti, dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

    Menurut Akrom, para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung berstatus staf dan bawahan dari Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang artinya merupakan suruhan bukan pengambil kebijakan.

    Akrom berharap, dalam kasus impor besi atau baja yang merugikan negara, Kejaksaan Agung tidak ‘main mata’ dan segera menetapkan tersangka lainnya.

    “Kami dari relawan Jokowi meminta Jaksa Agung tetapkan Very Anggrijono sebagai tersangka. Sebab pada saat pengajuan permohonan impor baja Very kala itu menjabat sebagai direktur impor perdagangan luar negeri. Jadi wajar dong Very jadi tersangka, pasalnya telah beredar surat dokumen impor dikalangan wartawan bila dokumen persetujuan impor baja itu terdapat tanda tangan Very Anggrijono sebagai direktur impor kala itu,” tutup Akrom. (Jum/Red)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]