Connect with us

    NEWS

    Jaksa Agung Harus Segera Tingkatkan Kesejahteraan Jaksa

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menaikkan kesejahteraan atau tunjangan para jaksa untuk dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang kini dibahas Komisi III DPR RI.

    Menurut Tb Rahmad Sukendar ketika kesejahteraan para jaksa itu terpenuhi, maka akan dapat meminilisir hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga nantinya tercipta proses hukum yang adil dan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat.

    Kesenjangan terkait dengan kesejahteraan ini disampaikan Tb Rahmad Sukendar kepada awak media disaat kunjungan kerja di Medan Sumatra Utara pada hari minggu ( 28/11/2021),dirinya dan Tim telah melakukan penelitian tertutup selama kurang dari 5 ( lima ) bulan dan banyak sekali mendapat keluhan dari para jaksa baik yang bertugas di Kejari maupun Kejaksaan Tinggi.

    Uneg uneg dan curahan hati para jaksa ini disampaikan kepada Ketua Umum BPI KPNPA Ri untuk bisa diteruskan langsung ke Jaksa Agung terkait dengan kesenjangan kesejahteraan.

    Advertisement

    Rasanya dalam hal ini adalah tunjangan yang sudah waktu nya ditingkatkan agar jajaran kejaksaan yang bertugas dapat tenang dan secara penuh melaksanakan tugas tanpa ada untuk berpikir melakukan penyimpangan terkait dengan pekerjaan.

    Saya secara pribadi mendukung penuh agar diperhatikan mengenai tunjangan untuk para jaksa ini.

    “Karena menurut hemat kami ketika tunjangan atau kesejahteraan itu terpenuhi dengan baik atau cukup, maka hal-hal yang tidak kita inginkan itu bisa diminimalisir,” ungkap Tb Rahmad Sukendar.

    Kita sangat miris melihat para jaksa yang ditugaskan di daerah untuk biaya hidup sehari hari harus berhutang kesana dan kemari , belum lagi ada keluhan yang disampaikan jaksa yang bertugas di Satgas Tabur Intelijen untuk melaksanakan tugas nya juga harus menggadaikan kendaraan karena tadi operasional yang diterima tidak sepadan dengan penugasan yang harus dilaksanakan berminggu minggu lamanya dalam mengejar target buronan yang dikejar nya diberbagai daerah hingga berhasil ditangkap dan ini harus menjadi PR Jaksa Agung , Komisi III DPR dan Presiden agar segera Kesejahteraan para Jaksa di perhatikan.

    Advertisement

    Tb Rahmad Sukendar menambahkan, jika terkait peningkatan kesejahteraan itu dalam RUU tidak tertulis dalam pasal, namun dapat diperjelas melalui penjelasan maupun catatan terkait tunjangan yang dimaksud.

    “Pada prinsipnya, tunjangan itu menjadi masalah yang menurut kami penting diperhatikan, karena ini berdampak pada bagaimana kualitas proses hukum atau kita berharap hal-hal yang tidak diinginkan itu bisa diminimalisir,” Jaksa Agung segera menindak lanjuti dengan peningkatan kesejahteraan para Jaksa ini

    Di sisi lain, sosok Ketua Umum BPI KPNPA RI yang sempat masuk Nominasi calon Komisioner KPK dan Juga sebagai Ketua Garda Inti Paguron Jalak Banten Nusantara ini ( PJBN ) sangat mengapresiasi komunikasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum dalam sistem yang tergabung atau Integrated Criminal Justice System di Jateng, yang sudah berjalan secara baik secara informal maupun formal.

    Integrated Criminal Justice System itu dikaitkan dengan persiapan RUU Penyadapan yang akan mulai dibahas Komisi III DPR RI dalam masa sidang ke depan.

    Advertisement

    “Tb Rahmad Sukendar juga menyampaikan pendapatnya dan harus disampaikan kepada para Kajati bahwa dalam proses intelijen di Kejaksaan itu memang perlu ada penyadapan, tergantung nanti dalam RUU Penyadapan turunannya seperti apa. Semoga nanti akan masuk pada materi (pada pembahasan) RUU Penyadapan itu sendiri. Yang pasti harus ada masukan dari Kajati ,bahwa penyadapan itu dibutuhkan dalam proses intelijen,” ungkap Tb Rahmad Sukendar

    Dalam kesempatan yang sama juga , Tb Rahmad Sukendar menyampaikan sejumlah masukan guna memperkaya pembahasan RUU Kejaksaan, salah satunya terkait pengelolaan aset sitaan di Rupbasan, apakah nantinya kewenangan Kejaksaan diperbesar dalam rangka penyimpanan aset dari BPI KPNPA RI sangat mengapresiasi pembahasan RUU ini.

    “Saya kira Kejaksaan dan DPR RI akan mendukung nya, kami juga merasa bangga, ternyata kinerja Kejaksaan saat ini mendapat tempat dan simpati dari masyarakat yang sangat luar biasa Ini satu kebanggaan yang sangat membanggakan bagi kejaksaan dimana kepercayaan masyarakat semakin tinggi dan tentu nya masyarakat senantiasa mendukung penuh gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengembalikan Marwah Kejaksaan, dan tidak lupa juga agar peningkatan karier para jaksa juga harus menjadi Perhatian Jaksa Agung” , jelasnya.

     

    Advertisement

     

     

    Sumber : BPI KPNPA RI
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]