Connect with us

HUKUM

Jaksa Agung: Para Koruptor Pertamina Hukuman Lebih Berat

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kemungkinan para tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023, mendapatkan hukuman lebih berat.

Burhanuddin mengatakan, jika terdapat hal-hal yang memberatkan terutama dalam situasi Covid-19, maka tak menutup kemungkinan akan dijerat dengan hukuman mati.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).

Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga Kejagung perlu melihat perkembangannya.

Advertisement

 

 

 

Editor : Feri

Advertisement

Sumber: Kejagung

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]