Jawa Barat
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Special Achievement Award dari IAP Mendapat Dukungan BPI KPNPA RI
Bandung.Jarrakpos.com. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar memberikan Apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kembali mendapatkan penghargaan dunia internasional dan kali ini Jaksa Agung menerima Special Achievement Award dari IAP (nternational Association of Prosecutors.
Dalam wawancara dengan awak media di Hotel Preanger Bandung Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan Sosok tegas dan berwibawa dari seorang ST Burhanuddin yang dianggap berhasil membawa Korps Adhyaksa kembali kepada Marwah nya dimana dalam kepemimpinan dirinya sebagai Jaksa Agung sudah memperlihatkan kinerja nya kepada Bangsa dan Negara baik dalam Penegakkan Hukum maupun Dalam Pemberantasan Korupsi ,ini yang menjadikan satu keberhasilan jajaran Kabinet Presiden Jokowi dimana ada Jaksa Agung nya yang bisa bekerja dan mengangkat nama baik Presiden Jokowi , ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat , seperti diketahui IAP memberikan penghargaan Special Achievement Award kepada Jaksa Agung RI Ptof. DR. Burhanuddin yang langsung diberikan oleh Dr. Cheol Kyu Hwang (President of IAP) dan didampingi Han Moraal (Secretary General of IAP) pada acara pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP, 26 September 2022 di Kavkasioni Ballroom Sheraton Tbilisi Georgia.
Konferensi IAP ke-27 dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
Pemberian penghargaan IAP terasa sangat membanggakan, karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua negara, yaitu Indonésia dan Inggris dari 180 negara anggota IAP di dunia.
Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom diwakili Max Hill (Director of Public Prosecutions England & Wales), sedangkan Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Prof. Dr. Asep N Mulyana (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat).
Salah satu pertimbangan pemberian award, karena Prof. DR Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, Kebijakan Restorative Justice yang dilakukan Kejaksaan di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.
Menurut Sekjen IAP, Jaksa Agung Prof. Dr. Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan untuk didengarkan dan mendapat pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana. Lebih lanjut dikemukakan Han Moral, bahwa sejak bulan Juli 2022 sampai sekarang telah lebih dari 1000 perkara yang telah dihentikan dengan Kebijakan restoratif justice.
Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung Burhanudin telah membentuk 182 rumah restoratif di seluruh Indonesia, yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem restoratif justice.
Dalam pelaksanaan kebijakan restoratif justice ini, maka jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem restoratif justice.
“Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat indonesia dan oleh korban tindak pidana tersebut”, kata Sekjen IAP Han Moral.
Pelaksanaan konferensi IAP ke-27 berlangsung sejak 25 sampai dengan 29 September 2022, yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh 4 orang Jaksa, yaitu: Yusfidli Adhyaksana, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Singapura), Mahayu Suryandari, SH.MH (Kabag Kahlu pada Biro Hukum Kejagung RI), Virgaliano Nahan, SH, LL.M (Atase Kejaksaan di Bangkok), serta dipimpin oleh Prof Dr Asep N Mulyana (Kajati Jawa Barat).
Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral Meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya, sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerjasama Prosecutor to Prosecutor di berbagai kawasan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, juga memberikan dukungan sekaligus mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DR H Asep N Mulyana SH.MH yang hadir dalam Menerima Special Achievement Award di Georgia mewakili Jaksa Agung
Lebih lanjut kang Tb Sukendar juga apresiasi terhadap kebijakan Jaksa Agung tentang sistem restoratif justice dalam pelaksanaan terhadap kebijakan itu.
“BPI KPNPA RI beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR H Fadil Zumhana dan menyerahkan secara langsung Award BPI KPNPA Ri diruang kerja Jampidum atas keberhasilan Jajaran Pidana Umum Kejaksaan dalam menindak lanjuti arahan Jaksa Agung melakukan Restoratif Jaustice ( RJ ),kang Tb Sukendar juga menyampaikan bahwa BPI KPNPA RI yang ada keterwakilan di 30 propinsi, akan selalu menjadi garda terdepan Kejaksaan di dalam melakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara meluas di wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu Zamazam, A.md, Ketua DPW BPI KPNPA RI Jawa Barat
Di tempat terpisah mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan dari Ketua Umum Tb Rahmad Sukendar untuk bisa menjadi Garda terdepan Kejaksaan di Jawa Barat dalam melakukan Sosialisasi terkait penegakkan hukum dan pencapaian kinerja Kejaksaan terhadap warga masyarakat di Jawa Barat, tutup Zamazam. (red /tim)
You must be logged in to post a comment Login