Connect with us

    NEWS

    Jaksa Agungnya Tegas Tidak Bermain Proyek Tetap Saja Ada “Benalu” dan “Pengkhianat” di Kejaksaan

    Published

    on

    JAKARTA, jarrakpos.com | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) melalui Ketua Umumnya Tubagus Rahmad Sukendar menyikapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengaku masih menerima laporan terkait adanya “oknum jaksa nakal”. Dirinya sangat menyayangkan masih ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan. (31/03/22)

     

    Tb Rahmad Sukendar menegaskan bahwa disaat Jaksa Agung ST Burhanuddin bekerja keras mengangkat marwah Korps Adhyaksa agar bisa lebih baik dan mendapat kepercayaan publik namun masih saja ada oknum berupaya dalam mendapatkan paket proyek dibeberapa skpd menyalahgunakan kewenangan jabatan nya

     

    Advertisement

    Tubagus Rahmad Sukendar juga menegaskan dibawah komando ST Burhanuddin Kejaksaan sekarang ini sudah mulai banyak berubah baik dari sisi penegakkan hukum maupun dari pembinaan dan Tb Rahmad Sukendar sangat meyakini serta percaya masih banyak Jaksa baik dan Pegawai Kejaksaan yang baik berintegritas tinggi bekerja penuh dengan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang unggul dalam penegakkan hukum serta dekat dan di cintai masyarakat

     

    “Namun sayang, seringkali kerja keras kejaksaan dalam membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” sehingga menjadikan korps adhyaksa tercoreng.

    BPI KPNPA RI sebagai Lembaga Anti Korupsi siap menjadi garda terdepan dalam mengawal program kerja Jaksa Agung kepada masyarakat dalam hal penegakkan dan pembinaan hukum . Tutur Tb Rahmad Sukendar

    Advertisement

    Kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti kehadiran “oknum kejaksaan nakal”sudah sangat berhasil mengurangi gerak oknum jaksa nakal

     

    ST Burhanuddin juga sering mengingatkan jajarannya melalui Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022 dan Surat Jaksa Agung Nomor 66 tanggal 9 Maret 2022.

     

    Advertisement

    Jaksa Agung juga menegaskan, tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

     

    “Dalam setiap kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin sering menyampaikan kepada jajaran dibawah bahwa surat tersebut di keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” dan juga bermain kasus ujar ST Burhanuddin

     

    Advertisement

    Dalam kesempatan itu,ST Burhanuddin juga menyampaikan, Satgas 53 yang dibentuk Jaksa Agung bertujuan untuk menjaga marwah institusi sudah berjalan efektif.

     

    Menurut ST Burhanuddin, sudah banyak “oknum jaksa nakal” yang diitindak tegas hingga dipidanakan.

     

    Advertisement

    Ia pun berharap tidak ada lagi jajarannya yang melakukan tindakan tercela atau penyalahgunaan wewenang.

     

    “Perlu juga di ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa di pidanakan,” ujar ST Burhanuddin

     

    Advertisement

    Sebelumnya Jaksa Agung pernah mengungkapkan, ada 209 orang yang terdiri dari oknum pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela.

     

    Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.

     

    Advertisement

    “Bagi saya angka ini sangat besar,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12/2021).

     

    Namun, ia tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut.

     

    Advertisement

    Burhanuddin mengatakan, 209 jaksa tersebut telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.

     

    “ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena tugas terberat bagi saya adalah ketika harus menghukum anak buah,” ucap dia. (Red/Jp)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]