HUKUM
Jaksa dan Pengacara Jadi Tersangka Menilap Dana 23 miliar

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan jaksa Azam Akhmad Akhsya dan pengacara berinisial BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengembalian uang korban robot trading Fahrenheit. Mereka diduga menilap Rp 23 miliar dari total barang bukti Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Barat mengeksekusi pengembalian dana korban. Azam, yang bertugas dalam eksekusi ini, diduga menerima bujukan dari pengacara OS dan BG untuk tidak mengembalikan seluruh dana dan membagi sisanya.
Pengacara OS menilap Rp 17 miliar, yang dibagi dengan Azam (masing-masing Rp 8,5 miliar), sementara pengacara BG memanipulasi Rp 6 miliar dan membagi dua dengan Azam (Rp 3 miliar). Dengan demikian, Azam menerima total Rp 11,5 miliar, yang sebagian telah digunakan untuk membeli aset dan sebagian masuk ke rekening istrinya.
Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lainnya.
Editor : Feri
You must be logged in to post a comment Login