Connect with us

HUKUM

Jaksa dan Pengacara Jadi Tersangka Menilap Dana 23 miliar

Published

on

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan jaksa Azam Akhmad Akhsya dan pengacara berinisial BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengembalian uang korban robot trading Fahrenheit. Mereka diduga menilap Rp 23 miliar dari total barang bukti Rp 61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.⁠

Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Barat mengeksekusi pengembalian dana korban. Azam, yang bertugas dalam eksekusi ini, diduga menerima bujukan dari pengacara OS dan BG untuk tidak mengembalikan seluruh dana dan membagi sisanya.⁠

Pengacara OS menilap Rp 17 miliar, yang dibagi dengan Azam (masing-masing Rp 8,5 miliar), sementara pengacara BG memanipulasi Rp 6 miliar dan membagi dua dengan Azam (Rp 3 miliar). Dengan demikian, Azam menerima total Rp 11,5 miliar, yang sebagian telah digunakan untuk membeli aset dan sebagian masuk ke rekening istrinya.⁠

Penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lainnya.⁠

 

 

Editor : Feri

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : jarrakpos.com@gmail.com

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
jarrakpos.com@gmail.com