NEWS
Jaksa KPK Sita Aset PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati Setelah Mendapatkan Persetujuan MH
Jakarta.Jarrakpos.com. Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan.
Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut para Terdakwa PT. Nindya Karya dengan pidana denda Rp. 900 juta dan uang pengganti Rp. 44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT. Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp. 49,9 Miliar.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK bidang penindakan dan kelembagaan, Ali Fikri Selasa (16/8/2022).
“Pada persidangan ini Tim Jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara, diantaranya sebagai berikut;
1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
2. Peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa : 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya; 6 unit sumur monitor.
3. Peralatan / sarana prasarana SPBN berupa : 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor.
4. 1 unit mobil truck merk HINO.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp.25 Miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan”, jelas Ali Fikri.
Kemudian Beliau menerangkan juga bahwa Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login