Connect with us

    NEWS

    Jalankan Fungsi DPRD, Syamsul Laksanakan Penyebar Luasan Peraturan Daerah Masa Sidang Tahun 2023-2024

    Published

    on

    Jalankan Fungsi DPRD, Syamsul Laksanakan Penyebar Luasan Peraturan Daerah Masa Sidang Tahun 2023-2024/Dok: jarrakpos.com

    JABAR, JARRAKPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan H. Syamsul Bachri, SH, M.BA melaksanakan tugasnya sebagai wakil Rakyat dengan menyebar luaskan peraturan daerah tahun sidang 2023-2024.

    Acara diselenggarakan di Desa Sitiwinangun Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Minggu 24/9/23.

    Selain Syamsul Bachri, hadir pula dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana, SE, Kuwu Sitiwinangun yang diwakili oleh Sutrisno dan unsur tokoh masyarakat Desa setempat.

    Dalam kesempatan tersebut H. Syamsul Bachri yang akrab disapa Bung Syamsl mengatakan, DPRD adalah bagian dari Pemerintah Daerah yang hukumnya wajib mensosialisasikan atau menyebar luaskan prodak peraturan yang di buat oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, termasuk peraturan daerah tentang ke olahragaan kepada masyarakat agar masyarakat bisa memahami peraturan tersebut, sehingga masyarakat menjadi cerdas dan melek terhadap aturan yang ada di Jawa Barat

    Selain mensosialisasikan peraturan daerah, Syamsul juga berharap dengan turun ke masyarakat paling bawah, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi serta ke adaan masyarakat sebagai cara dalam menyerap aspirasi untuk di jadikan dasar penyampain aspirasi dalm rapat komisi dan paripurna sebelum mengambil keputusan dalam setiap sidang-sidang DPRD di tingkat Jawa Barat.

    Advertisement

    Lebih lanjut Syamsul mengatakan, ada hal yang mendasari lahirnya peraturan daerah tentang ke olahragaan, yaitu dalam upaya membangun sumber daya manusia (SDM) masyarakat Jawa Barat agar mampu berdaya saing dalam segala hal termasuk di bidang olahraga.

    ” Pembuatan peraturan daerah tersebut difasilitasi oleh pemerintah Jawa Barat dan DPRD dengan maksud menyiapkan anggaran untuk diberikan kepada daerah Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat, jika daerah memang benar membutuhkan sarana dan prasarana termasuk alat-alat olah raga.

    Ia pun mengatakan, pemerintah Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan daya saing masyarakat di bidang olehraga, sehingga masyarakat bisa meningkatkan kreatifitas dalam memajukan olahraga.

    BACA JUGA: Bertemu Gapoktan Drunten Wetan, Anggota DPRD Jabar Syamsul Bachri Jelaskan Hal Penting

    Advertisement

    ” Mudah-mudahan dengan penyebar luasan peraturan daerah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Jawa Barat, khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu, ” pungkasnya.

    Ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE mengatakan, dengan adanya peraturan daerah di bidang olahraga diharapkan akan ada perhatian terhadap Kabupaten Kota di Cirebon.

    Dengan adanya peraturan tersebut di harapkan akan bisa memajukan olahraga di Kabupaten acirebon

    ” Dan nanti kita akan menyusul membuat peraturan daerah tentang olahraga di Kabupaten Cirebon yang mengatur secara sepesifik bagaimana tehnis oleh raraga yang akan disesuaikan dengan peraturan yang di buat oleh Provinsi  ,” pungkasnya  (Hadi Supangat)

    Advertisement

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]