Connect with us

    NEWS

    Jalur Zonasi Diatur Ketat, Peluang Siswa Berprestasi Lebih Besar

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Drs. KN. Boy Jayawibawa, M.Si., memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 akan berlangsung kondusif dan tidak kisruh maupun gaduh. Pemberlakuaan penerimaan siswa baru yang ketat pada jalur zonasi minimal 50 persen akan memberikan peluang lebih besar bagi siswa berprestasi untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan. “Untuk PPDB 2020/2021 sesuai Permendikbud No: 44 tahun 2019 tentang PBDB kita terus evaluasi. Dari sistem zonasi diberikan keleluasaan. Bedanya yang dulu daerah mematok 90 persen zonasi sekarang diberikan keleluasaan minimal 50, diatas 50 boleh. Kita di Disdik (Dinas Pendidikan) sudah konsultasi,” ujar Boy Jayawibawa, Kamis (23/4/2020).

    1bl-bn#1/4/2020

    Aturan tersebut memberi peluang siswa bersaing di Jalur Prestasi dengan kuota 30 persen. Kendati jalur prestasi ada dua kriteria, yakni prestasi pada bidang akademik (nilai) dan non akademik. Selebihnya 15 persen untuk Jalur Afirmasi dan 5 persen untuk Perpindahan Orang Tua/Wali Murid. Peningkatan pada kuota prestasi inilah yang menjadi acuan agar lembaga pendidikan tetap mampu menciptakan SDM Unggul. “Dari tagelinenya Pak Gubernur (Wayan Koster, red) bagaimana SDM Bali Unggul, ngomongin unggul tentu harus ada unsur nilai disanalah kita adopsi juga memberikan media kepada anak-anak yang mempunyai nilai tinggi. Kalau dulu kan tidak ada nilai tinggi, sekarang diberikan di preatasi itu 30 persen walaupun sebenarnya disana ada pembagian lagi. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan kalau di prestasi akademik dan non akademik bisa luwes dan fleksibel. Mana yang lebih sedikit disana yang dikasi,” ungkapnya.

    Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar itu, menyebutkan terkait pandemi Covid-19 mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No: 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Karena itulah, PPDB lebih ditekankan pada sistem pendaftaran secara online atau tanpa tatap muka. Boy Jayawibawa menegaskan, pihaknya telah melakukan simulasi sehingga pelaksanaan PBDB kedepan bisa berjalan dengan baik. “Pergubnya lagi disiapkan untuk penyesuaian dalam masa Covid tidak ada tatap muka, verifikasi ke sekolah tidak ada. Semuanya serba online, yang beda hanya persentase. Kementerian memberikan minimal 50 persen (kuota jalur zonasi, red) ya kita berikan memang 50 persen,” terangnya.

    12th-ik#27/3/2020

    Boy Jayawibawa menegaskan proses PPDB ini tidak akan membuat siswa takut tidak dapat sekolah negeri, karena ada pilihan sekolah irisan hingga harus memilih bersekolah di sekolah swasta. Ditegaskan, untuk jalur zonasi dipastikan tidak ada lagi orang tua siswa atau siswa yang bisa memainkan jarak antara rumah dengan sekolah, karena akan diawasi secara ketat. Sembari kembali menegaskan siswa berprestasi tidak akan takut persaingan karena kuota jalur zonasi, karena tahun ini kuotanya diperkecil, hingga siswa lebih leluasa bersaing di jalur prestasi. “Dengan nilai tinggi kemanapun siswa akan diterima. Untuk memacu si anak (siswa, red), kemana pun pasti bisa untuk dapat sekolah,” tandasnya. eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]