HUKUM
Jam-Pidsus Ungkap Strategi Penyelamatan Uang Negara
JAKARTA Jarrakpos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif, karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.
“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,”kata JAM-Pidsus saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI pada Rabu 23 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (23/3).
JAM-Pidsus menyebut salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) agar penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
“Selain keberhasilan dalam penanganan tindak pidana korupsi, saat ini kami juga masih mendalami perkara pelanggaran HAM Yang Berat Paniai, yang hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti. Bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara HAM yaitu dengan Tim Penyidik Kasus Pelanggaran HAM yang berat Paniai yang masih terus bekerja dalam membuat terang peristiwa Paniai, untuk itu, dalam menjalankan tugas, kami meminta semua pihak untuk dapat mendukung Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkualitas dan humanis,” ujar JAM-Pidsus. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login