HUKUM
Jam-Pidum Ungkap 823 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA Jarrakpos.com – Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana menyebutkan sebanyak 823 perkara di jajaran kejaksaan telah diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Jumlah tersebut, kata Fadil terhitung sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh kejaksaan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Fadil dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/22).
Fadil menyebut jumlah itu tidak sebanding dengan banyaknya perkara yang ada. Hal ini lantaran penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan kejaksaan secara selektif.
“Proses pengentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setiap hari, setiap pagi,”ujar Fadil.
Masih kata, Fadil, penghentian penuntutan perkara dengan keadilan restoratif sangat mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya permintaan penghentian perkara dengan proses keadilan restoratif.
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan beberapa kali petunjuk teknis dalam pelaksanaan penuntutan berdasarkan keadilan restorative, terakhir dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pedoman ini memperluas jumlah kerugian, tidak hanya terbatas Rp 2,5 juta, karena akan melihat potensi kerugian yang diderita dalam suatu tindak pidana, dapat melebihi Rp 2,5 juta, namun dapat diselesaikan dengan mekanisme permintaan maaf dari korban,”terang Fadil. (Jum/Red)
You must be logged in to post a comment Login