HUKUM
Sip..JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DARI KEJARI JEPARA DENGAN TERSANGKA SHOFIYATUN
JAKARTA(jarrakpos.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka SHOFIYATUN BINTI MUH. SABROWI (Alm) dari Kejaksaan Negeri Jepara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kasus posisi singkat:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 JUNI 2021 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di teras rumah SOFIKAH, Desa Wedelan, Rt. 09 Rw. 01, Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Tersangka SHOFIYATUN BINTI MUH. SABROWI (Alm) telah melakukan perbuatan tindak pidana yaitu “sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu” yang dilakukan dengan cara Tersangka melihat dan menunjukkan jari ke arah saksi korban sambil berkata ”mbokamu lonte, turuke diobok-obok wong akeh, nalare olo, mateni tandurane tanggane” (ibumu lonte, alat kelaminnya diobok obok orang banyak, kelakuannya jelek membunuh tanaman tetangga), dan kemudian terjadi cek-cok mulut antara saksi korban dengan Tersangka, karena saksi korban merasa malu ibu kandungnya dituduh Tersangka melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas serta Tersangka mengucapkannya di tempat umum. Lalu saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yaitu saksi SRI HARTATIK dan saksi SRI HARTATIK merasa terhina serta tidak terima dengan perkataan Tersangka tersebut.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1.Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2.Telah dilakukan Perdamaian pada tanggal 09 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, saksi korban, ibu korban, penyidik, Penasehat Hukum, Kepala Desa, dan pihak pendamping keluarga hadir di Kejaksaan Negeri Jepara;
3.Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 09 Februari 2022. (Batas waktu 14 hari: Selasa, 22 Februari 2022);
4.Tersangka telah mengakui pencemaran nama baik terhadap saksi korban di depan umum, dan meminta maaf kepada korban serta korban telah menerima permohonan maaf Tersangka;
5.Tersangka menyesali dan merasa bersalah dan bersedia memenuhi syarat yang diajukan dengan cara meminta maaf di depan keluarga, dan memberikan uang pemulihan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian di sumbangkan untuk masjid yang beralamat di Desa Wedelan dan Desa Banjar Agung melalui Kepala Desa;
6.Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (K.3.3.1), dilangsir dari laman pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI.(gus)
You must be logged in to post a comment Login