EKONOMI
Jangan Ambil Uang Saja, e-Parkir juga Harus Lindungi Konsumen
Ket foto : Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Bali I Putu Armaya.SH.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Penerapan sistim parkir elektronik atau e-parkir dalam sebuah layanan kepada konsumen sangat didukung masyarakat. Seperti yang dilakukan pemerintah di Kabupaten Tabanan yang menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parkir ,dengan menempatkan alat e-Parkir itu di sejumlah titik di Kota Tabanan. “Sebenarnya kami sangat mendukung kebijakan ini, namun kebijakan ini akan pincang jika tidak memikirkan sistim perlindungan kepada konsumen, mestinya kebijakan ini akan lebih bagus dan terarah jika memikirkan hak hak konsumen,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Bali I Putu Armaya.SH., di Denpasar, Senin (20/8/2018).
Sistim e-Parkir tersebut menggunakan sistim parkir progresif sehingga salah satu yang menjadi sorotan pihak YLPK Bali adalah jika terjadinya kehilangan kendaraan atau terjadinya kerusakan siapa yang bertanggung jawab. Hal ini mestinya juga harus dipikirkan melalui payung hukum seperti Perda atau juga melalui peraturan bupati hingga menggandeng pihak asuransi. Sebelum penerapan e-Parkir di Bali semestinya juga harus diawali kajian dengan mendengar masukan dari suara konsumen. Armaya membuka, pihaknya memiliki banyak data terkait masalah layanan dan perparkiran di Bali, sehingga kedepan pihaknya akan merasa sangat diapresiasi jika dilibatkan dalam pembahasan masalah perparkiran hingga menyentuh pada sistem dan mekanismen e-Parki yang melindungi hak-hak konsumen.
Menurut Armaya, Konsumen parkir memiliki hak sesuai Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu hak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan ketika konsumen memarkir kendaraan. Jika terjadinya kehilangan maka sesuai pasal 19 UUPK mendapatkan ganti rugi dan ketika kebijakan e-Parkir ini dilaksanakan jangan sampai hanya melihat dari sisi pendapatan saja tanpa memikirkan perlindungan kepada konsumen. Terlebij konsumen akan membayar parkir dengan sistim progresif. Dilain sisi Penerapan e-Parkir selain sebagai upaya untuk melakukan panataan parkir sekaligus pula sebagai jawaban terhadap permasalahan terbatasnya ruang parkir yang tersedia.
Tingginya pertumbuhan kendaraan pribadi dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalulintas menjadi kewajiban pemerintah untuk tetap melindungi hak-hak konsumen. Armaya yang juga Pengurus Nasional Himpunan Advokat Perlindungan Konsumen Indonesia juga berharap kedepan pemerintah daerah di Bali baik kabupaten maupun kota yang ingin memberlakukan e-Parkir dimohonkan memneri perhatian besar pada masalah perlindungan kepada konsumen parkir. Dimana sesuai pasal 4 Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Konsumen memiliki hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam hal ini pelayanan jasa parkir. Bahkan ada sangsi pidananya 5 tahun penjara denda sampai Rp2 miliar, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, klausula baku yang menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada pasal 18 ayat (3) UU 8 tahun1999 yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan dinyatakan batal demi hukum. “Pelayanan parkir seperti di rumah sakit, Bandara ataupun parkir layanan publik lainnya harus juga memberikan perlindungan kepada konsumen,” tutup Armaya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login