Connect with us

    HUKUM

    Jateng Tertibkan Kasus Pinjol Ilegal

    Published

    on

    SEMARANG – Pinjaman oline (pinjol) ilegal telah meresahkan masyarakat , termasuk di Jawa Tengah. Tak ingin berlarut-larut ,Polda Jateng menertibkan pinjol yang selama ini beroprasi di wilayah hukum provinsinya.

    Dari laporan korban ke Polda Jateng,tercatat ada 34 nama aplikasi pinjol ilegal. Nama-nama aplikasi itu telah mereka kantongi,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dok.jarrakpos/fri

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan,pihaknya telah menerima laporan pinjol ilegal. “34 pinjaman oline ilegal yang diadukan di Polda Jateng. Ini adalah data yang kami terima. Ini adalah pinjaman online ilegal,” kata Johanson saat konferensi pers di mapolda Jateng,di Semarang,Selasa (19/10/2021).

    Dok.jarrakpos/fri

    Menurutnya,ke-34 pinjol ilegal ini masih dalam pemeriksaan. Apakah mereka saling terkait atau tidak,Polda Jateng akan melakukan kerja sama dengan Bareskrim,dan Polda daerah lainnya.

    “Seperti kasus di Wonogiri,ibu yang bunuh diri. Saat dia pinjam di aplikasi, tidak bisa bayar, dia pinjam lagi di aplikasi lain hntuk menutupi utangnya. Ditagih lagi,utang lagi sampai ada 10 aplikasi yang menagih. Yang bersangkutan tidak tahan sehingga bunuh diri,”bebernya menyebut salah satu kasus yang terjadi akibat dampak pinjol ilegal.

    Dok.jarrakpos/fri

    Yang terbaru,Polda Jateng telah mengamankan empat orang dari salah satu amplikasi pinjol ilegal. Satu orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Lainnya,masih berstatus sebagai saksi.

    Bermula ,seorang warga yang jadi korban melakukan pi jaman oline di salah satu aplikasi pinjol ilegal,September 2021. Korban dijanjikan bunga rendah dengan durasi pinjaman hanya satu bulan. Sebelumnya,korban bersedia untuk menyetujui data nomor kontak,hingga foto di galeri pondelnya diakses aplikasi pinjol itu.

    Advertisement

    “Pada September 2021 dari perusahaan pinjol ilegal ini mengirimkan SMS kepada korban. Bahwa sudah terkirim dana Rp. 2.3 juta dzn 1.3 juta. Korban mengecek ke tabungan,ternyata nihil. Tiga hari kemudian ,debt collector dari pinjol ilegal tersebut menelpon korban memberitahu sudah jatuh tempo. Kalau Anda tidak membayar maka foto Anda akan saya kirim ke semua WA contact bahwa Anda adalah penipu,”terangnya.

    Bahkan,jika korban tidak melakukan pembayaran, maka akan diancam diedit fotonya menjadi vulgar atau fotonya menjadi foto porno. “Sangat mirip. Sehingga korban merasa malu. Ada pemerasan,ada ancaman,ada konten asusila,”imbuhnya.

    Pada Oktober 2021,korban lapor ke Diskrimsus Polda Jateng. Pihaknya segera membentuk tim khusus untuk penindakan. Ternyata perusahaan tersebut berada di Yogyakarta. Sebuah bangunan ruko diamankan. Dari dalam ruko, Polisi mengamankan tiga orang. Terdiri dari debt collector,HRD,dan direktur.

    Di ruko terdapat 300 unit komputer 150 unit di antaranya masih aktif digunakan. Dan 10 unit komputer dibawa sebagai barang bukti. Adapun bentuk rukonya menjadi kantor penagihan yang beroperasi sejak enam bulan lalu. Dengan korbannya ada 35 orang. “Ini pemodalnya dari warga asing. Kita masih dalami pengejaran. Karyawan ada 200. Karena pandemi mereka dirumahkan,”jelasnya lebih lanjut.

    Advertisement

    Dok.jarrakpos/fri

    Setiap debt collector atau tukang tagih,akan menerima 20 persen dari jumlah penagihan sebagai bonus. Dengan pinjaman makdimal Rp 10 juta. Bila tak membayar bunganya bisa mencapai ratusan juta. Seperti di Salatiga, meminjam Rp 25 juta,dan bunganya bertumpuk mencapai Rp 250 juta.

    “Rata-rata berdasarkan keterangan korban mereka beraal dari ketidaktahuan. Mereka lagi butuh. Mereka terlilit masalah ekonomi,”ujarnya.(fri)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]