HUKUM
Jebol Kost, Maling Motor, Tolor dan Grandong Ditangkap Polisi
Singaraja, JARRAKPOS.com – Gara-gara mencuri sepeda motor, AAP alias Tolor, 21, dan PS alias Grandong, 20, terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-4 KUHP.
Tolor cuma tamatan SMP, pengangguran berasal dari Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan Grandong lulusan SMA dari Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.
Bagaimana kronologisnya? KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian motor Honda Beat DK 3407 UAJ terjadi Sabtu (20/3/2021) dinihari pukul 01.00 wita bertempat di sebuah rumah kost di Jalan Srikandi Gang Delima No 28, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Korban atau pemilik sepeda motor itu adalah Putu Megarani Sukarini Putri, 20, seorang pelajar, asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan Buleleng.
Kata dia, berdasarkanLaporan Polisi Nomor : LP-B / 27 / III / 2021 / Bali / Res Bll, 20 Maret 2021, Satreskrim Polres Buleleng pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. “Kepada penyidik keduanya mengaku sebagai pelaku pencurian motor tersebut,” jelas Suseno seraya menambahkan, ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000.”
Diungkapkan Suseno, selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, dan sepeda motorYamaha N-MAX Nopol DK 6596 UBA. frs/*
You must be logged in to post a comment Login