Connect with us

    NEWS

    Jelang Galungan, Akhirnya Bali Tanpa Kantong Plastik, Styrofoam, dan Sedotan Plastik 

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Dua hari menjelang perayaan Galungan dan Kuningan akhir tahun 2018, akhirnya Bali tanpa kantong plastik. Styrofoam dan sedotan plastik. Hal itu setelah Gubenur Bali, Wayan Koster mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (24/12/2018). “Pergub ini berlaku sejak 21 Desember 2018. Namun karena menunggu hari baik, maka Pergub ini kita umumkan hari ini,” kata Koster didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

    Ik-22/12/2018

    Menurutnya, dalam Pergub ini melarang tiga bahan yang terbuat atau mengadung bahan dasar plastik. Yakni, kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. “Pergub ini mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok, dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai,” jelasnya. Sebagai bentuk kepedulian semua pihak, lanjut Koster, instansi pemerintah, BUMD, swasta, lembaga keagamaan, desa adat/desa pakraman, masyarakat dan juga perorangan, dilarang menggunakan plastik sekali pakai.

    Baca juga :

    https://jarrakpos.com/2018/12/21/meski-izin-lokasi-turun-gubernur-sat-kerthi-tetap-batalkan-reklamasi-teluk-benoa-2/

    Advertisement

    “Sebagai pengganti, pelaku UKM kita dorong untuk memproduksi dan membuat tas ramah lingkungan berbasis kearifan lokal sebagai pengganti plastik sekali pakai,” sebutnya. Dalam kesempatan tersebut, Koster menambahkan, Pergub ini mejadi satu-satunya Peraturan Gubernur yang ada di Indonesia. “Hanya Provinsi Bali yang punya Pergub tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” tandasnya. ani/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    2 Comments

    2 Comments

    1. Sukarno

      25/12/2018 at 11:29 pm

      Beritanya sangat bagus akurat dan tidak muluk muluk. Sukses untuk jarrak group

    2. made suparta

      24/12/2018 at 5:58 pm

      sangat bagus bt generasi kedepan biar adT istiadT kt gk punah

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]