NEWS
Jelang Hadapi Ramadhan, BPI KPNPA RI Meminta Kemendag Agar Dapat Menekan Harga dan Jamin Stok Sembako
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta Kemendag untuk tidak mainkan harga pangan menjelang masuknya bulan Ramadhan dan Hari Raya.
Hal ini disampaikan Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum dalam menyikapi kerja keras Satgas Pangan Polri dalam menjamin stok sembako jelang Ramadhan dan Idul Fitri.
Tubagus Rahmad Sukendar juga menyampaikan kepada kemendag untuk dapat menekan harga pangan agar dapat terjangkau masyarakat, dengan hadirnya Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas sandang dan pangan untuk warga masyarakat mendapatkan banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai elemen masyarakat dan BPI KPNPA RI kembali memberikan dukungan kepada Irjen Pol Helmy Santiago.
Selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan.
Gerak cepat dari Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan sembako menjelang bulan puasa dan Lebaran tahun ini patut mendapatkan dukungan semua pihak.
Kehadiran Satgas Pangan Polri sangat dirasakan masyarakat dan saat ini sudah kembali tersedia minyak goreng curah yang bisa dibeli masyarakat sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah Satgas Pangan Bareskrim Polri telah menurunkan Tim Khusus melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat.
Sementara itu Irjen Pol Helmy Santika mengatakan Satgas Pangan Polri juga melakukan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersedian, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.
Stok bahan kebutuhan pokok jelang Ramadan aman, Helmy Santika juga mengakui Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok, harus bersinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik, ujarnya.
Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut dia, kenaikan permintaan bahan pokok menjelang Ramadan hingga Lebaran harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga.
Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,ujarnya.
Satgas Pangan Polri akan panggil Produsen Minyak Goreng se-Indonesia terkait temuan kelangkaan.
Satgas Pangan Polri akan turun tangan dan sita Minyak Goreng Timbunan di Tiga Daerah, Helmy mengatakan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan, tegasnya.
Namun yang diutamakan saat ini adalah mendorong pemenuhan ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, aman terkendali.
Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan.
“Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujarnya.
Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam. (red /kur)
Sumber : BPI KPNPA RI
You must be logged in to post a comment Login