Connect with us

    HUKUM

    Jelang Lebaran Polres Kuningan Amankan 12 Orang Pelaku Kejahatan

    Published

    on

    KUNINGAN, jarrakpos.com – Menjelang  Lebaran IdulFitri 2023 Polres Kuningan JawaBarat menangkap belasan pelaku kejahatan dari berbagai kasus yang berbeda, dalam kesempatan ini Polres Kuningan Polda JawaBarat melakukan Konferensi Pers sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan, mulai dari pencurian sepeda motor hingga hewan ternak. Bahkan kasus pencurian motor yang melibatkan pelaku seorang wanita, di Mapolres Kuningan, Jum’at (14/04/23).

    Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama, Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi menjelaskan, Satreskrim Polres Kuningan telah berhasil mengungkap 6 kasus dan mengamankan 12 orang tersangka.

    “Kasus yang berhasil diungkap adalah kasus pencurian barang-barang elektronik, pencurian handphone, pencurian hewan ternak, dan pencurian sepeda motor. Khusus curanmor ini jadi atensi kita ya. Satreskrim Polres Kuningan juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan 3 pelaku berinisial FS (18), HA (19), AN (19), diantara pelaku adalah perempuan,” imbuh Kapolres.

    Dikasus yang lain pelaku pencurian barang elektronik, dengan inisial S (40) dan 4 orang lainnya merupakan anak di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sementara pelaku pencurian hewan ternak berinisial A (63), RD (27), SR (28), serta seorang pelaku curanmor yang beraksi sendiri berinisial S (25). Para pelaku merupakan warga Kuningan, kecuali pencuri barang elektronik berinisial S asal Kota Depok.

    Advertisement

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku adalah, sepeda motor, handphone, mobil carry, kunci gembok palsu, gembok merk Nishio, dan obeng serta hewan ternak. Jumlah sepeda motor yang diamankan petugas ada 5 unit. Bahkan ada kendaraan tersebut langsung diserahterimakan kepada pemiliknya atau korban.

    “Iya kita langsung menyerahkan kendaraan ini kepada pemiliknya, tentu dengan bukti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres.

    Dengan tegas, Kapolres mengungkapkan bahwa Polres Kuningan akan sangat tegas, terhadap aksi-aksi kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan.

    “Kita akan tindak tegas terhadap aksi curat, curas, narkoba dan pidana lainnya, pasti akan kita lakukan tindakan tegas. Apalagi menjelang Idul Fitri ini banyak kejadian, tidak ada main-main di wilayah hukum Polres Kuningan,” tandas Kapolres.

    Advertisement

    Para pelaku pencurian barang elekronik dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian motor dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Agh@n)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply