Connect with us

    DAERAH

    *Jelang Pilkada, Pjs. Bupati Indramayu Hadiri RDP Dengan Komisi II DPR RI*

    Published

    on

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang tinggal menghitung hari. Kabupaten Indramayu sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada siap untuk menggelar pesta demokrasi tersebut.

    Hal itu ditegaskan Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).

    Dedi Taufik mengatakan, berbagai tahapan Pilkada di Indramayu terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak.

    “Kolaborasi dan sinergitas dengan semua pihak terus kita intensifkan jelang Pilkada 27 November mendatang. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa ada hambatan,” kata Taufik.

    Advertisement

    Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Aria mengatakan, Pilkada serentak tersebut merupakan upaya sinkronisasi antara pusat dan daerah yang selama ini mengalami kompleksitas masalah.

     

    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, RDP ini merupakan upaya untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak dan juga sebagai pengawasan pemerintahan daerah yang saat ini sebagian besar dijabat oleh penjabat kepala daerah.

    Rifqi juga menekankan, RDP ini karena banyaknya laporan yang masuk tentang netralitas ASN dan penyelenggara pemerintahan lainnya.

    Advertisement

    “Komisi II berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan yang kami miliki dalam dua hal, yang pertama dalam konteks pelaksanaan pemilu daerah serentak tahun 2024 yang akan kita laksanakan pada 27 November 2024 mendatang,” tutur Rifqi.

    Dia menyebut Komisi II juga ingin melihat komitmen dari Pj Kepala Daerah yang posisinya diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. Komisi II ingin memastikan pelaksanaan Pilkada di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta hingga DIY berjalan lancar.

    “Yang kedua, komitmen kami melakukan fungsi pengawasan dalam konteks urusan pemerintahan daerah terutama kepada para penjabat kepala daerah yang dalam konstruksi peraturan perundang-undangan diangkat dan diberhentikan oleh pemerintahan pusat sebagai mitra kerja dari komisi II DPR RI,” ujar Rifqy. *****(GUS Wahyu Ratusan)******

     

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]